News / Nasional
Rabu, 11 November 2015 | 17:57 WIB
Kejagung Periksa Gatot Pujo Nugroho. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Satuan Tugas Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan telah mengajukan 30 pertanyaan  kepada tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Gubernur Sumatera Utara  Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu disampaikan Kasatgas, Victor Antonius usai memeriksa tersangka Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

Puluhan pertanyaan yang dilontarkan buat Gatot pada pemeriksaan perdana kali ini masih seputar tugasnya sebagai gubernur.

"Ya tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu. Nanti, nanti (gelar perkaranya)," jelas Victor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, tetap berkeras menjelaskan, bahwa untuk memverifikasi siapa yang menerima dana bansos adalah tugas satuan kerja perangkat daerah(SKPD).

"Pemeriksaannya soal bansos ya. Pak Gatot itu ditanya proposal-proposal sampai nggak permohonan bansos itu, nggak, proposal itu nggak sampai ke Pak Gatot karena itu sudah jadi tugas SKPD-SKPD,kan nggak mungkin Gubernur melakukan verifikasi sampai ke nama-nama penerima bansos," kata Yanuar.

Selain itu, dia juga membantah kalau kliennya mbagikan uang kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat(LSM). Dirinya bahkan menjelaskan, ke partainya Gatot(Partai Keadilan Sejahtera) saja uang tersebut tidak ada.

"Nggak, nggak ada, keternagan LSM-LSM yang katakanlah berdekatan dengan PKS  nggak pernah dikasih. PKS loh, partainya Pak Gatot aja nggak pernah dikasih, bagaimana mungkin dia melakukan penunjukan," tutupnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.

Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Load More