Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa aturan yang melarang angkutan umum membuk pintu kendaraannya saat beroperasi akan ditegakkan atau ditindak. Aturan ini bertujuan supaya lebih meningkatkan lagi keselamatan dan keamanan bagi para pengguna transportasi umum. Terlebih lagi, selama ini masih banyak sekali angkutan umum yang muatannya telah melebihi batas atau kapasitas. Bahkan tak jarang pula para penumpang itu hingga bergelantungan di pintu kendaraan yang tidak ada penjagaannya.
"Kan itu sudah jelas sangat membahayakan keselamatan para penumpang, dan juga untuk pengendara lainnya. Justru itu, aturan ini nanti memang harus ditegakkan untuk para angkutan umun yang masih membuka pintu kendaraannya saat beroperasi, karena juga untuk keselamatan setiap orang," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Namun, Budi ternyata membantah jika dengan dibuatnya aturan tersebut justru malah akan berbahaya karena meningkatkan kerawanan kejahatan di sebuah angkot. Sebab, nantinya ada petugas lalu lintas yang akan selalu bekerja dan memantau di sepanjang jalan yang dilalui oleh angkutan umum.
"Petugas di lapangan kan banyak, jadi kalau memang ada tindakan kriminal ya langsung saja segera dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian meminta untuk agar pengemudi angkutan umum dan juga perusahaan angkutan umum bisa ikut berperan dan membantu secara maksimal, karena aturan tersebut juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi para penumpang dan pengemudi lainnya.
(Nur Habibie)
Berita Terkait
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru
-
Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima