Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa aturan yang melarang angkutan umum membuk pintu kendaraannya saat beroperasi akan ditegakkan atau ditindak. Aturan ini bertujuan supaya lebih meningkatkan lagi keselamatan dan keamanan bagi para pengguna transportasi umum. Terlebih lagi, selama ini masih banyak sekali angkutan umum yang muatannya telah melebihi batas atau kapasitas. Bahkan tak jarang pula para penumpang itu hingga bergelantungan di pintu kendaraan yang tidak ada penjagaannya.
"Kan itu sudah jelas sangat membahayakan keselamatan para penumpang, dan juga untuk pengendara lainnya. Justru itu, aturan ini nanti memang harus ditegakkan untuk para angkutan umun yang masih membuka pintu kendaraannya saat beroperasi, karena juga untuk keselamatan setiap orang," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Namun, Budi ternyata membantah jika dengan dibuatnya aturan tersebut justru malah akan berbahaya karena meningkatkan kerawanan kejahatan di sebuah angkot. Sebab, nantinya ada petugas lalu lintas yang akan selalu bekerja dan memantau di sepanjang jalan yang dilalui oleh angkutan umum.
"Petugas di lapangan kan banyak, jadi kalau memang ada tindakan kriminal ya langsung saja segera dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian meminta untuk agar pengemudi angkutan umum dan juga perusahaan angkutan umum bisa ikut berperan dan membantu secara maksimal, karena aturan tersebut juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi para penumpang dan pengemudi lainnya.
(Nur Habibie)
Berita Terkait
-
Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi
-
Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas