Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap aneh laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan politisi DPR yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak Freeport.
"Ini menjadi aneh, ada anggota DPR atau siapapun disebut yang memberi kemudahan dan keleluasaan kepada PT. Freeport Indonesia. Padahal dia (Sudirman Said) memberikan kemudahan yang jelas-jelas melanggar UU," ujar Fadli di DPR, Senin (16/11/2015).
Politisi Gerindra menilai Sudirman melanggar undang-undang karena memberikan keleluasaan kepada Freeport Indonesia. Sebab, katanya, Sudirman membicarakan perpanjangan kontrak karya Freeport saat ini, padahal seharusnya baru boleh dibicarakan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kesalahan Sudirman yang lain, kata Fadli, memberikan keleluasaan kepada Freeport Indonesia untuk mengekspor, meski belum memiliki smelter.
"Yang lebih mengherankan, saya dengar (pencatutan nama) ini direkam. Kalau betul ada yang merekam itu siapa, karena ini tindakan pidana. Kalau ada orang ngobrol-ngobrol merekam kemudian melaporkan, saya kira orang yang merekam ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kalau Sudirman menggunakan rekaman itu yang belum diketahui isinya maka Sudirman Said juga bisa dipidana meyebarluaskan karena menjadi suatu fitnah," ujar Fadli.
Fadli menilai Sudirman sebagai menteri yang tidak berprestasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam