Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho, sorang sopir Ramdan Taufik Sadikin, wiraswasta Clara Widi Wijen. Di hadapan majelis hakim, JPU KPK mengatakan ada satu saksi yang sedianya untuk memberikan keterangan yakni Ketua Umun Partai NasDem Surya Paloh, namun masih belum konfirmasi untuk hadir.
"Dalam.persidangan sebelumnya Jakasa Penuntut Umum akan memanggil empat orang saksi, dari kempat saksi yang sudah konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai sekarang Surya Paloh belum konfirmasi kehadiran," kata JPU KPK di dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Artha Theresia ini pun langsung memulai persidangan dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang hadir.
Rio didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung.
Atas perbuatanya, Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI