Suara.com - Baru sehari masuk Mahkamah Kehormatan Dewan menggantikan M. Prakosa, keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat dibatalkan.
Pengacara tersebut batal menjadi anggota mahkamah karena diputuskan bersalah oleh sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat DPR untuk mengintervensi penegak hukum atas tambang emas di Sulawesi Tenggara.
"MKD bulat sekali memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan sanskinya dimutasikan dari komisi sekarang ke Komisi VIII," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman di DPR, Rabu (25/11/2015).
Dengan demikian, Henry tidak diperbolehkan mengikuti persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks nggak boleh kan, nggak mungkin, misalnya seseorang sebagai anak seseorang sebagai ibu," kata dia.
Surahman menambahkan Sekretariat Mahkamah Kehormatan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Fraksi PDI Perjuangan. Surahman berharap Fraksi PDI Perjuangan segera mencari pengganti Henry.
"Dia itu bersalah, jadi kita kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD. Hari ini akan dikirim surat ke fraksi, dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat ini dikirim, ya secepatnya kita berharap (dibalas)," kata politisi PKS.
Tadinya, Henry dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memperkuat proses penanganan kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat minta saham kepada PT. Freeport Indonesia. Selain Henry, ada empat anggota Mahkamah Kehormatan yang juga diganti di tengah penanganan kasus Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
-
Dokter Tifa Doakan Orang Tua Jokowi Lapang Kubur Usai Selidiki Silsilah di Makam Keluarga
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan