Suara.com - Baru sehari masuk Mahkamah Kehormatan Dewan menggantikan M. Prakosa, keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat dibatalkan.
Pengacara tersebut batal menjadi anggota mahkamah karena diputuskan bersalah oleh sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat DPR untuk mengintervensi penegak hukum atas tambang emas di Sulawesi Tenggara.
"MKD bulat sekali memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan sanskinya dimutasikan dari komisi sekarang ke Komisi VIII," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman di DPR, Rabu (25/11/2015).
Dengan demikian, Henry tidak diperbolehkan mengikuti persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks nggak boleh kan, nggak mungkin, misalnya seseorang sebagai anak seseorang sebagai ibu," kata dia.
Surahman menambahkan Sekretariat Mahkamah Kehormatan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Fraksi PDI Perjuangan. Surahman berharap Fraksi PDI Perjuangan segera mencari pengganti Henry.
"Dia itu bersalah, jadi kita kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD. Hari ini akan dikirim surat ke fraksi, dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat ini dikirim, ya secepatnya kita berharap (dibalas)," kata politisi PKS.
Tadinya, Henry dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memperkuat proses penanganan kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat minta saham kepada PT. Freeport Indonesia. Selain Henry, ada empat anggota Mahkamah Kehormatan yang juga diganti di tengah penanganan kasus Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat