Suara.com - Pemerintah menginginkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol khususnya minuman racikan dan tradisional sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU tentang Minuman Beralkohol bersama jajaran Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama serta Kementerian Hukum dan HAM.
Thomas menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minuman alkohol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan.
Menurut dia, pemerintah sudah melindungi masyarakat namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.
"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," katanya seperti dikutip Antara.
Thomas mengatakan, minuman beralkohol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga peraturan daerah. Misalnya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran minuman beralkohol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.
Dia menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.
"Persidangan dan pembicaraan bersama apa lagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minuman Beralkohol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU ini secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam daftar inventarisir masalah.
Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan pengaturan minuman beralkohol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi.
Selain itu, menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.
"Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas. (Antara)
Berita Terkait
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Evolusi Gaya Hidup Gen Z dan Sinyal Transisi Meninggalkan Minuman Beralkohol
-
Emiten Minuman Beralkohol RI Rambah Pasar Jepang
-
Konsumsi Minuman Manis dan Alkohol Bisa Bikin Rambut Rontok, Ini Fakta Bahayanya!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba