Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengadukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara yang menjeratnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengakui bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong merupakan sebuah preseden baru.
Menurutnya, ini menjadi kali pertama Ombudsman menerima aduan yang secara spesifik mempersoalkan kinerja auditor negara terkait perhitungan kerugian dalam sebuah kasus korupsi.
"Untuk proses pemeriksaan terhadap audit seperti BPKP ini memang baru pertama kami menerima, khususnya dalam tahun ini," kata Najih setelah bertemu dengan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Najih menjelaskan, pihaknya kini tengah mempelajari laporan yang diajukan pada 4 Agustus 2025 tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan apakah aduan ini masuk dalam ranah kewenangannya.
"Ombudsman akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, baik itu secara materiil dan formil. Apakah ini menjadi ranah kewenangan Ombudsman atau tidak atas keluhan atau laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukum," jelas Najih.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan laporan ke tahap pemeriksaan baru akan diambil setelah proses verifikasi selesai dan dibahas dalam rapat pimpinan.
"Jadi kami, saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan ombudsman atau tidak sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan. Karena setelah itu baru dibawa dalam rapat pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk pemeriksaan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Langkah hukum tersebut diambil Tom Lembong setelah ia bebas dari hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kebebasannya dipastikan setelah ia mendapatkan abolisi—penghapusan seluruh akibat hukum—dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah bebas sepenuhnya, Tom Lembong memilih untuk terus menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya.
Selain melaporkan auditor BPKP, ia juga mengambil langkah serupa dengan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi