Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengadukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara yang menjeratnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengakui bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong merupakan sebuah preseden baru.
Menurutnya, ini menjadi kali pertama Ombudsman menerima aduan yang secara spesifik mempersoalkan kinerja auditor negara terkait perhitungan kerugian dalam sebuah kasus korupsi.
"Untuk proses pemeriksaan terhadap audit seperti BPKP ini memang baru pertama kami menerima, khususnya dalam tahun ini," kata Najih setelah bertemu dengan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Najih menjelaskan, pihaknya kini tengah mempelajari laporan yang diajukan pada 4 Agustus 2025 tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan apakah aduan ini masuk dalam ranah kewenangannya.
"Ombudsman akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, baik itu secara materiil dan formil. Apakah ini menjadi ranah kewenangan Ombudsman atau tidak atas keluhan atau laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukum," jelas Najih.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan laporan ke tahap pemeriksaan baru akan diambil setelah proses verifikasi selesai dan dibahas dalam rapat pimpinan.
"Jadi kami, saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan ombudsman atau tidak sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan. Karena setelah itu baru dibawa dalam rapat pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk pemeriksaan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Langkah hukum tersebut diambil Tom Lembong setelah ia bebas dari hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kebebasannya dipastikan setelah ia mendapatkan abolisi—penghapusan seluruh akibat hukum—dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah bebas sepenuhnya, Tom Lembong memilih untuk terus menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya.
Selain melaporkan auditor BPKP, ia juga mengambil langkah serupa dengan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa