Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengadukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara yang menjeratnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengakui bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong merupakan sebuah preseden baru.
Menurutnya, ini menjadi kali pertama Ombudsman menerima aduan yang secara spesifik mempersoalkan kinerja auditor negara terkait perhitungan kerugian dalam sebuah kasus korupsi.
"Untuk proses pemeriksaan terhadap audit seperti BPKP ini memang baru pertama kami menerima, khususnya dalam tahun ini," kata Najih setelah bertemu dengan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Najih menjelaskan, pihaknya kini tengah mempelajari laporan yang diajukan pada 4 Agustus 2025 tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan apakah aduan ini masuk dalam ranah kewenangannya.
"Ombudsman akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, baik itu secara materiil dan formil. Apakah ini menjadi ranah kewenangan Ombudsman atau tidak atas keluhan atau laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukum," jelas Najih.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan laporan ke tahap pemeriksaan baru akan diambil setelah proses verifikasi selesai dan dibahas dalam rapat pimpinan.
"Jadi kami, saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan ombudsman atau tidak sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan. Karena setelah itu baru dibawa dalam rapat pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk pemeriksaan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Langkah hukum tersebut diambil Tom Lembong setelah ia bebas dari hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kebebasannya dipastikan setelah ia mendapatkan abolisi—penghapusan seluruh akibat hukum—dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah bebas sepenuhnya, Tom Lembong memilih untuk terus menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya.
Selain melaporkan auditor BPKP, ia juga mengambil langkah serupa dengan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?