Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, MKD telah memutuskan Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf bersalah dan disanksi diberhentikan dari keanggotaannya di DPR selama tiga bulan.
Putusan ini untuk penanganan kasus pemukulan yang dilakukan Mustofa kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
"Tadi saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan 3 bulan. Jadi dia tidak bisa ikuti acara-acara di DPR," kata Junimart di DPR, Senin (30/11/2015).
Mustofa dianggap melakukan pelanggaran berat. Selain sanksi diberhentikan sementara, Mustofa juga tidak mendapatkan haknya sebagai anggota DPR secara utuh.
"Dia hanya menerima hak-hak yang normatif saja. Tunjangan nggak dapat lagi, tidak boleh kunker (kunjungan kerja) dan ikut sidang-sidang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Junimart mengatakan, MKD nantinya akan bersurat ke fraksi sebagai pemberitahuan. Selain itu, putusan ini akan dibacakan dalam Paripurna terdekat.
"Nanti kami sampaikan surat ke fraksi dan sampaikan di paripurna," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!