Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menggulung pabrik tahu berformalin di Jalan Raya Hankam Gang Sunter RT.007 RW.005 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Jakarta Timur. Dalam operasi ini polisi menangkap pemilik pabrik berinisial SM (30).
Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Wahyu Nugroho mengatakan pengungkapan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Dari laporan adanya pabrik tahu NJM yang diduga menggunakan formalin dalam produksinya.
"Kami menindak lanjuti laporan itu dengan bekerja sama dengan BPOM DKI Jakarta. Dari pemeriksaan terungkap hasil produksi tahu di Pabrik NJM positif menggunakan formalin," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, pabrik ini berdiri sejak 2001 dan mempekerjakan 30 karyawan. RM, terang Wahyu, bertanggung jawab memerintahkan karyawannya menambahkan formalin dalam proses pembuatan tahu.
Produksi tahu formalin tersebut dijual dan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya, seperti Pasar Kranji, Pasar Cikarang, Pasar Jumat dan Pasar Cipulir.
"Pemilik pabrik tahu berformalin ini melanggar pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat (1) huruf b Undang undang RI No.18/2012 tentang pangan dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia