Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyesalkan adanya keterlibatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) dalam pemalsuan buku Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.
Dia mengatakan jika kedua orang tersebut memang bertugas untuk mencari konsumen yang hendak memperpanjang ataupun membuat baru buku KIR.
"Kedua anggota kami adalah Eryanto yang bertugas di Dishub Jakarta Timur, sedangkan Frengki sebagai PHL di Dishub Pulo Gebang. Mereka bertugas sebagai pencari konsumen yang mau perpanjang atau buat baru," kata Andri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2015).
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengatakan jika tiga dari kesepuluh orang yang ditangkap dalam kasus pemalsuan buku KIR juga pernah menjadi tahanan dalam kasus yang serupa pada 2014 lalu.
"Dalam sindikat ini ada tiga orang residivis yang ditangkap pada tahun 2014 lalu atas kasus yang sama, mereka divonis enam bulan penjara," kata Krishna.
Jajaran Subdit IV Kejahatan dan Pemerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, telah menangkap 10 orang yang diduga telah memalsukan buku Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Kesepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuaan buku KIR yakni, Nasarudin selaku direktur PT. Surya Nuriska Sembodo, yang berperan sebagai distributor resmi dalam pembelian buku KIR dari PERURI, Rechtia Noor selaku karyawan PT. Indotama, berperan mengatur pembelian buku KIR dari PT. Surya Nuriska Sembodo, Rhevo Panggabean, selaku pemesan barang buku KIR yang dibeli dari PT. Indotama, Onne Bangun Julien alias Boby bertugas sebagai perantara penjualan barang buku KIR, Asdari alias Dori, Burhanudin alias Bewok, Nugroho dan, Budi
berperan sebagai pemodal yang membeli bahan-bahan buku KIR, Eryanto alias Anggi alias Jabay selaku CPNS UP Dishub Jakarta Timur yang menjadi perantara ke konsumen dan terakhir yakni Frengki Leo selaku PHL Dishub Pulo Gebang yang bertugas sebagai kurir.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dan atau Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama selama enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan