Suara.com - Jajaran Subdit IV Kejahatan dan Pemerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga memalsukan buku Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Kasus ini diduga melibatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan para tersangka orang mahir. Sebab sindikat pemalsu KIR ini menggunakan dokumen-dokumen asli.
"Sindikat ini tergolong profesional, mereka mempergunakan dokumen asli. Hanya tanda tangan dan cap yang dipalsukan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2015).
Tito juga mengatakan jika cara kerja dari para tersangka ini juga cukup rapi. Sebab, kata Tito, para tersangka ini sudah memiliki tugasnya masing-masing dalam proses pemalsuan KIR tersebut.
Adapun 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuaan buku KIR. Di antaranya Nasarudin selaku direktur PT. Surya Nuriska Sembodo, yang berperan sebagai distributor resmi dalam pembelian buku KIR dari PERURI. Rechtia Noor selaku karyawan PT. Indotama yang berperan mengatur pembelian buku KIR dari PT. Surya Nuriska Sembodo.
Selanjutnya Rhevo Panggabean, selaku pemesan barang buku KIR yang dibeli dari PT. Indotama. Onne Bangun Julien alias Boby bertugas sebagai perantara penjualan barang buku KIR, Asdari alias Dori, Burhanudin alias Bewok, Nugroho dan, Budi berperan sebagai pemodal yang membeli bahan-bahan buku KIR.
Terakhir, Eryanto alias Anggi alias Jabay selaku CPNS UP Dishub Jakarta Timur yang menjadi perantara ke konsumen dan Frengki Leo selaku PHL Dishub Pulo Gebang yang bertugas sebagai kurir.
Dari para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 4850 buku KIR, 13750 stiker uji berkala, 2000 hologram, 2000 lapisan. Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dan atau Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama selama enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas