DPD Golkar. (Suara.com/ Agung Sandy)
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar mendesak kepada pimpinan partai menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang terlibat kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Preside atas upaya permintaan saham PT Freeport Indonesia.
"Agar seluruh pelanggaran etik bagi kader partai harus diberikan sanksi tegas," kata Ketua Forum Silahturahmi Daerah DPP Partai Golkar Provinsi Se-Indonesia Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat menggelar konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/12/2015).
Terkait kasus dugaan 'Papa Minta Saham' tersebut, Gusti menambahkan pihaknya juga meminta pimpinan partai untuk segera memecat Setya Novanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum.
"Selain dikenakan sanksi etik dalam lembaga perwakilan yang terhormat, maka meminta dan mendesak agar saudara Setya Novanto dipecat keanggotaannya dari partai Golkar, kata dia.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, (16/11/2015) lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas dugaan pelanggaran etika. Setya dilaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport kaitan perpanjangan kontrak karya.
Namun, dalam sidang MKD, Setya membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham.
Sementara soal pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan inisiatifnya sebagai pimpinan DPR.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI