Suara.com - Pada Sabtu, Minggu dan Senin (12-14/12/2015), sebanyak 8 pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Asia penerima Gwangju Human Rights Award berkunjung ke Indonesia. Mereka menjadi peserta workshop "Torture and Violence in Asia" yang diselenggarakan bersama oleh Imparsial, IKOHI dan The May 18 Korea Selatan.
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial mengatakan banyak masalah pelanggaran HAM di Asia yang diangkat dalam workshop tersebut. Di Indonesia saja, sederet masalah pelanggaran HAM masih terus mengantung. Mulai dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus Mei 1998, kasus Trisakti, kasus Semanggi dan lain -lain. "Bahkan kini semakin memperkuat impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata Poengky dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Tugu Tani di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Sementara di India, pemerintah memberlakukan Armed Forces Special Power Act (AFSPA) atau darurat militer sejak tahun 1958 di India Timur Laut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberantas kelompok masyrakat yang dianggap mengganggu. Tahun 1983, kebijakan ini juga diterapkan di wilayah Punjab dan Chandigarh meski sempat dicabut tahun 1987. Pada tahun 1990, kebijakan AFSPA diberlakukan di wilayah Jammu dan Kashmir. Sampai saat ini ini, pembelah HAM Irom Chanu Sharmila masih ditahan oleh Pemerintah India.
Di Laos, pemerintah membungkam semua kelompok masyarakat yang dianggap membahayakan pemerintah dan pembangunan. Pemerintah kerap melakukan penyiksaan, penculikan hingga pembunuhan. Termasuk kepada pembela HAM Sombath Somphone yang dihilangkan secara paksa sejak 15 Desember 2012.
Sementara di wilayah Iran, sejak tahun 1988 para tahanan politik dilarang untuk dikunjungi dan banyak diantaranya dihilangkan secara paksa. Menurut organisasi Mothers of Karavan, tercatat lebih dari 4.000 orang tahanan politik telah dihilangkan dari tahanan. Kuburan masal telah ditemukan, namun pemerintah melarang keluarga korban melakukan upacara penguburan.
"Berdasarkan catataan Asian Federation Againts Disappearances (AFAD), sebanyak 60 persen kasus penghilangan paksa terjadi di Asia. Di Pakistan, terdapat 2329 kasus penghilangan paksa dan 1217 orang masih dinyatakan hilang. Begitu pula di Sri Langka terdapat 5000 kasus penghilangan dimana pemerintah telah menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan dari Segala Bentuk Penghilangan Paksa, tetapi masih belum meratifikasinya," ujar Poengky.
Berita Terkait
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar