Suara.com - Pada Sabtu, Minggu dan Senin (12-14/12/2015), sebanyak 8 pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Asia penerima Gwangju Human Rights Award berkunjung ke Indonesia. Mereka menjadi peserta workshop "Torture and Violence in Asia" yang diselenggarakan bersama oleh Imparsial, IKOHI dan The May 18 Korea Selatan.
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial mengatakan banyak masalah pelanggaran HAM di Asia yang diangkat dalam workshop tersebut. Di Indonesia saja, sederet masalah pelanggaran HAM masih terus mengantung. Mulai dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus Mei 1998, kasus Trisakti, kasus Semanggi dan lain -lain. "Bahkan kini semakin memperkuat impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata Poengky dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Tugu Tani di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Sementara di India, pemerintah memberlakukan Armed Forces Special Power Act (AFSPA) atau darurat militer sejak tahun 1958 di India Timur Laut. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberantas kelompok masyrakat yang dianggap mengganggu. Tahun 1983, kebijakan ini juga diterapkan di wilayah Punjab dan Chandigarh meski sempat dicabut tahun 1987. Pada tahun 1990, kebijakan AFSPA diberlakukan di wilayah Jammu dan Kashmir. Sampai saat ini ini, pembelah HAM Irom Chanu Sharmila masih ditahan oleh Pemerintah India.
Di Laos, pemerintah membungkam semua kelompok masyarakat yang dianggap membahayakan pemerintah dan pembangunan. Pemerintah kerap melakukan penyiksaan, penculikan hingga pembunuhan. Termasuk kepada pembela HAM Sombath Somphone yang dihilangkan secara paksa sejak 15 Desember 2012.
Sementara di wilayah Iran, sejak tahun 1988 para tahanan politik dilarang untuk dikunjungi dan banyak diantaranya dihilangkan secara paksa. Menurut organisasi Mothers of Karavan, tercatat lebih dari 4.000 orang tahanan politik telah dihilangkan dari tahanan. Kuburan masal telah ditemukan, namun pemerintah melarang keluarga korban melakukan upacara penguburan.
"Berdasarkan catataan Asian Federation Againts Disappearances (AFAD), sebanyak 60 persen kasus penghilangan paksa terjadi di Asia. Di Pakistan, terdapat 2329 kasus penghilangan paksa dan 1217 orang masih dinyatakan hilang. Begitu pula di Sri Langka terdapat 5000 kasus penghilangan dimana pemerintah telah menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan dari Segala Bentuk Penghilangan Paksa, tetapi masih belum meratifikasinya," ujar Poengky.
Berita Terkait
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?