- Direktur Jenderal AHU menanggapi viralitas alumni LPDP yang mengubah kewarganegaraan anaknya, menyebut tindakan sepihak ini berpotensi melanggar hak anak.
- Indonesia menganut *ius sanguinis*, menegaskan anak WNI yang lahir dari orang tua WNI secara otomatis berstatus WNI tanpa paksaan.
- Ditjen AHU akan menelusuri kebenaran klaim paspor Inggris anak tersebut karena Inggris tidak menganut prinsip *ius soli* kelahiran.
Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memberikan respons resmi terkait fenomena viral di media sosial yang melibatkan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS).
Polemik ini mencuat setelah DS mengunggah narasi mengenai pengalihan status kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.
Widodo menegaskan bahwa tindakan orang tua yang mengubah status kewarganegaraan anak secara sepihak memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Widodo, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi anak untuk menentukan pilihannya sendiri di masa depan.
Dalam keterangannya di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Widodo menyoroti bahwa anak memiliki hak konstitusional untuk memilih kewarganegaraan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, termasuk orang tua.
"Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tetapi sama orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," kata Widodo sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen AHU, DS dan suaminya tercatat sebagai WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.
Secara hukum, Indonesia menganut prinsip ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, setiap anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis menyandang status sebagai warga negara Indonesia sejak lahir.
Widodo menjelaskan lebih lanjut mengenai prinsip hukum internasional yang berlaku di negara tempat anak tersebut lahir. Inggris, sebagai lokasi kelahiran anak DS, tidak menganut sistem ius soli.
Baca Juga: LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
Sistem ius soli adalah pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran.
Karena Inggris tidak menerapkan aturan tersebut, status kewarganegaraan tidak bisa diberikan secara instan begitu saja kepada bayi yang lahir di sana dari orang tua asing.
Meskipun terdapat peluang bagi anak tersebut untuk berpindah kewarganegaraan di masa depan, hal itu harus melalui proses yang panjang dan didasarkan pada keputusan mandiri sang anak setelah dewasa.
Syarat utamanya adalah orang tua harus terlebih dahulu menjadi residen tetap (permanent resident) di Inggris dalam jangka waktu tertentu.
"Ketika dia berturut-turut tinggal lebih dari lima tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain, tetapi secara peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya, dia otomatis menjadi WNI," terang dia.
Terkait klaim DS di media sosial yang menunjukkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan penelusuran lebih mendalam.
Hingga saat ini, pihak DS diketahui belum melakukan koordinasi atau melaporkan perubahan status kewarganegaraan anaknya kepada Kementerian Hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan dokumen yang diunggah tersebut.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen AHU berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memverifikasi status yuridis yang sebenarnya dari anak DS, guna memastikan apakah klaim tersebut memiliki dasar hukum atau hanya sebatas pernyataan di ruang digital.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.
Berita Terkait
-
Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
Polemik Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP: Adilkah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?