- Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait korupsi tata kelola minyak.
- Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar; jika tidak dibayar, diganti kurungan tambahan selama 190 hari.
- Vonis hari Kamis (26/2/2026) di PN Tipikor Jakarta lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.
Suara.com - Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis selama 9 tahun kurungan penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar terhadap Riva. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.
“Jika pidana tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita atau dilelang untuk melunasi pidana denda,” ucap Fajar.
“Dalam hal penyitaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakna, pidana denda tersebut diganti pidana penjara selama 190 hari,” imbuhnya.
Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Riva lebih ringan dibandingkan tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Unum (JPU).
Saat itu, Riva dituntut hukuman pidana selama 14 tahun kurungan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum