Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung DPR kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). [Kurniawan Mas'ud]
Mantan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Akbar Faisal, mengatakan akan melaporkan Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah ke MKD karena menandatangani penonaktifan Akbar menjelang sidang dinal kasus etik Setya Novanto.
Tapi, Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku sampai hari ini belum menerima surat pengaduan dari Akbar Faisal.
"Belum diterima," kata Surahman di gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
Surahman menambahkan kalau surat tersebut sampai, mahkamah akan menindaklanjuti. Proses akan dijalankan sebagaimana MKD menerima laporan-laporan kasus yang lain.
"Ya boleh diadukan, masyarakat umum juga boleh mengadukan. Apalagi oleh warga pilihan, kan anggota DPR adalah warga pilihan," kata Surahman.
Fahri menandatangani penonaktifan Akbar dari mahkamah pada Rabu (16/12/2015).
Surahman menilai penonaktifan tersebut sudah melalui prosedur legal formal.
"Sudah dilakukan verifikasi di MKD," kata Surahman.
Apa konsekuensi kalau ternyata Fahri melanggar etik, Suharman tidak mau berandai-andai.
"Kok kalau-kalau (berandai-andai)? Saya belum dapat aduan kok," kata dia.
Tapi, Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku sampai hari ini belum menerima surat pengaduan dari Akbar Faisal.
"Belum diterima," kata Surahman di gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
Surahman menambahkan kalau surat tersebut sampai, mahkamah akan menindaklanjuti. Proses akan dijalankan sebagaimana MKD menerima laporan-laporan kasus yang lain.
"Ya boleh diadukan, masyarakat umum juga boleh mengadukan. Apalagi oleh warga pilihan, kan anggota DPR adalah warga pilihan," kata Surahman.
Fahri menandatangani penonaktifan Akbar dari mahkamah pada Rabu (16/12/2015).
Surahman menilai penonaktifan tersebut sudah melalui prosedur legal formal.
"Sudah dilakukan verifikasi di MKD," kata Surahman.
Apa konsekuensi kalau ternyata Fahri melanggar etik, Suharman tidak mau berandai-andai.
"Kok kalau-kalau (berandai-andai)? Saya belum dapat aduan kok," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya