Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri merupakan langkah yang keliru. Sebab UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menggariskan bahwa seluruh kasus pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers. "Tidak bisa langsung di bypass ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Sebagaimana diketahui, lewat pengacaranya Razman Nasution, mantan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore (14/12/2015).
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Novanto, menurut Razman, terlihat dalam pemberitaan Metro TV yang menyangkut Setya Novanto. Misalkan di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
Hasim menyarankan Polri boleh saja menerima laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk Setya Novanto yang kebetulan waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPR. Namun ia meminta Polri tidak langsung meneruskannya ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Polri seharusnya melimpahkan berkas kasus itu ke Dewan Pers untuk diselesaikan. "Karena munculnya pemberitaan itu memang dalam rangka Metro TV menjalankan kewajibannya menyajikan pemberitaan untuk kepentingan publik. Itu sesuai dengan amanat UU Pers," ujar Hasim.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menegaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri menabrak tahapan prosedur sengketa pemberitaan pers yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan apabila mediasi antara media dengan pihak narsum yang bersengketa tak selesai secara internal, perselisihan keduanya ditangani oleh Dewan Pers. Apabila mediasi oleh Dewan Pers tak juga tuntas, barulah pelaporan perdata kepada pihak kepolisian bisa dilakukan.
"Kami menyesalkan langkah Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. Waktu pelaporan dilakukan, beliau masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Seharusnya sebagai pejabat negara, Setya memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers," jelas Nawawi saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Namun Nawawi mengakui pihak Metro TV belum meminta advokasi hukum terhadap LBH Pers. Hanya saja Nawawi menegaskan meski Metro TV bukan klien LBH Pers, tetap saja tindakan Setya Novanto terhadap Metro TV keliru dan berpotensi mengancam kebebasan pers. "Setahu saya selain ke Bareskrim Polri, kasus ini juga tengah ditangani Dewan Pers. Kami berharap mediasi yang dilakukan Dewan Pers menjadi rujukan bagi Polri dalam penanganan kasus ini," tambah Nawawi.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
-
LBH Jakarta Tuntut Negara Bebaskan Demonstran dan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus