Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri merupakan langkah yang keliru. Sebab UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menggariskan bahwa seluruh kasus pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers. "Tidak bisa langsung di bypass ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Sebagaimana diketahui, lewat pengacaranya Razman Nasution, mantan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore (14/12/2015).
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Novanto, menurut Razman, terlihat dalam pemberitaan Metro TV yang menyangkut Setya Novanto. Misalkan di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
Hasim menyarankan Polri boleh saja menerima laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk Setya Novanto yang kebetulan waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPR. Namun ia meminta Polri tidak langsung meneruskannya ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Polri seharusnya melimpahkan berkas kasus itu ke Dewan Pers untuk diselesaikan. "Karena munculnya pemberitaan itu memang dalam rangka Metro TV menjalankan kewajibannya menyajikan pemberitaan untuk kepentingan publik. Itu sesuai dengan amanat UU Pers," ujar Hasim.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menegaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri menabrak tahapan prosedur sengketa pemberitaan pers yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan apabila mediasi antara media dengan pihak narsum yang bersengketa tak selesai secara internal, perselisihan keduanya ditangani oleh Dewan Pers. Apabila mediasi oleh Dewan Pers tak juga tuntas, barulah pelaporan perdata kepada pihak kepolisian bisa dilakukan.
"Kami menyesalkan langkah Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. Waktu pelaporan dilakukan, beliau masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Seharusnya sebagai pejabat negara, Setya memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers," jelas Nawawi saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Namun Nawawi mengakui pihak Metro TV belum meminta advokasi hukum terhadap LBH Pers. Hanya saja Nawawi menegaskan meski Metro TV bukan klien LBH Pers, tetap saja tindakan Setya Novanto terhadap Metro TV keliru dan berpotensi mengancam kebebasan pers. "Setahu saya selain ke Bareskrim Polri, kasus ini juga tengah ditangani Dewan Pers. Kami berharap mediasi yang dilakukan Dewan Pers menjadi rujukan bagi Polri dalam penanganan kasus ini," tambah Nawawi.
Berita Terkait
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian