Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri merupakan langkah yang keliru. Sebab UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menggariskan bahwa seluruh kasus pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers. "Tidak bisa langsung di bypass ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Sebagaimana diketahui, lewat pengacaranya Razman Nasution, mantan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Putra Nababan selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore (14/12/2015).
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Novanto, menurut Razman, terlihat dalam pemberitaan Metro TV yang menyangkut Setya Novanto. Misalkan di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
Hasim menyarankan Polri boleh saja menerima laporan pengaduan dari masyarakat, termasuk Setya Novanto yang kebetulan waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPR. Namun ia meminta Polri tidak langsung meneruskannya ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Polri seharusnya melimpahkan berkas kasus itu ke Dewan Pers untuk diselesaikan. "Karena munculnya pemberitaan itu memang dalam rangka Metro TV menjalankan kewajibannya menyajikan pemberitaan untuk kepentingan publik. Itu sesuai dengan amanat UU Pers," ujar Hasim.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menegaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri menabrak tahapan prosedur sengketa pemberitaan pers yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan apabila mediasi antara media dengan pihak narsum yang bersengketa tak selesai secara internal, perselisihan keduanya ditangani oleh Dewan Pers. Apabila mediasi oleh Dewan Pers tak juga tuntas, barulah pelaporan perdata kepada pihak kepolisian bisa dilakukan.
"Kami menyesalkan langkah Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. Waktu pelaporan dilakukan, beliau masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Seharusnya sebagai pejabat negara, Setya memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menjaga dan menghormati kebebasan pers," jelas Nawawi saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2015).
Namun Nawawi mengakui pihak Metro TV belum meminta advokasi hukum terhadap LBH Pers. Hanya saja Nawawi menegaskan meski Metro TV bukan klien LBH Pers, tetap saja tindakan Setya Novanto terhadap Metro TV keliru dan berpotensi mengancam kebebasan pers. "Setahu saya selain ke Bareskrim Polri, kasus ini juga tengah ditangani Dewan Pers. Kami berharap mediasi yang dilakukan Dewan Pers menjadi rujukan bagi Polri dalam penanganan kasus ini," tambah Nawawi.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan