"Nilai tersebut dapat diubah jadi Rp.580 juta dengan memberikan uang Rp.380 juta, dengan diangsur tiga kali," tambahnya.
Namun, pada bulan November 2012, tim pemeriksa dari UPP Daerah Kemayoran DPP DKI Jakarta dengan Ketua Tim Pemeriksa RS telah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N2 dan sebelum tertib SKPD.
"RS memeberitahukan dokumen closing sementara kepada SYP, bahwa temuan akan dibuat nihil dengan memberikan imbalan Rp.500 juta dan disepakati WP akan memberikan uang Rp.300 juta diangsur tiga kali bayar," katanya.
Petugas kini sudah mengamankan ketiganya di Markas Polda Metro Jaya untuk pengembangan lanjutan.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya.
Berikut barang bukti yang sudah disita dari para tersangka berupa dokumen dan surat-surat yang digunakan dalam menjalankan aksinya yaitu:
1. Uang tunai sebesar Rp40 juta dari wajib pajak SYP.
2. Uang tunai sebesar Rp5 juta dari wajib pajak Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat.
3. Dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik tiga hotel yang ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa.
4. Satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1345 UOS.
5. Dua unit laptop.
6. Empat unit handphone (telepon genggam).
7. 5 unit falshdisk.
Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan b dan e dan UU No.31 tahun 1999 jo UU RI No.21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3, 4, 5 RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
(Nur Habibie)
Berita Terkait
-
Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung