Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk bisa memimpin pada agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Nasir Jamil saat diskusi bertajuk KPK Jilid IV di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).
"Kita berharap kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga kemudian sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden diharapkan bisa mensinergikan Kepolisian, Kejaksan dan KPK menjadi trisula maut yang menakutkan bagi para koruptor," ucap Nasir.
Nasir mengatakan, apabila orang memandang tiga institusi tersebut 'memiliki taring' maka para pelaku korupsi akan mikir dua kali apabila ingin melakukan korupsi.
"Kemudian orang ketika melihat 3 institusi ini yang dipimpin oleh presiden dalam arti presiden punya inpres, instruksi presiden terkait dengan percepatan agenda-agenda pemberantasn korupsi," katanya.
"Alangka sayangnya kalau inpres itu hanya ada didalam kertas atau ada diatas kertas tapi tak di implementasikan oleh seorang presiden, karena itu kalau kemudian presiden kita mita di garda terdepan dalam rangka agenda pemberantasn korupsi," jelas Nasir.
Ia yakin kalu hal ini dilakukan oleh presiden RI ketujuh ini maka pemberantasan korupsi di tanah air makin dapat dirasakan. Selain itu membuat agenda-agenda pencegahan korupsi pun dianggap sangat penting dilakukan saat ini.
Berita Terkait
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus