Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, Jawa Timur, mendukung langkah polisi memproses hukum pedagang terompet yang menggunakan bungkus berbahan kertas Alquran karena hal itu merupkan bentuk penistaan agama.
"Itu sudah termasuk bentuk penistaan agama dan oleh karenanya harus ditindak tegas dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua MUI Bangkalan KH Damanhuri dalam keterangan persnya di Bangkalan, Rabu malam.
Ketua MUI Bangkalan mengemukakan hal ini, menanggapi langkah aparat penegak hukum yang menangkap dua orang warga yang diketahui menjual terompet berbahan kertas Alquran.
Menurut KH Damanhuri, proses hukum kepada warga yang menjual terompet berbahan kertas Alquran itu lebih baik, sebab dengan demikian, maka penanganan atas kasus penistaan agama itu lebih terarah.
"Kalau misalnya tidak diproses secara hukum, kami khawatir akan memancing emosi sebagian umat Islam karena Alquran itu kan kitab suci dan disucikan," katanya.
Sebelumnya Polres Bangkalan menyita sebanyak 110 unit terompet berbahan kertas Alquran dan menangkap dua orang dalam kasus itu.
Selain menyita 110 unit terompet, polisi juga menyita sebuah topi dengan bahan yang sama dari dua orang pedagang terompet, yakni SH (37) warga Kelurahan Demangan dan MR (38) warga Kampung Lebek, Bangkalan.
Saat ini kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksanaan di Mapolres Bangkalan.
Temuan sebanyak 110 terompet terbungkus bahan kertas Alquran oleh tim Polres Bangkalan ini merupakan pengembangan dari temuan Kodim 0829 Bangkalan yang menemukan sebanyak 53 unit terompet berbungkus bahan kertas Alquran.
"Temuan adanya terompet yang terbungkus bahan kertas Alquran itu tadi malam di Jalan Panglima Sudirman, saat tim intel kami menggelar patroli," kata Komandan Kodim 0829 Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, terompet berbahan kertas Alquran ini diketahui milik pedagang berinisial UT.
Kodim selanjutnya koordinasi dengan polres untuk melakukan pengecekan ke lokasi, tempat UT kulakan terompet itu, yakni pada pedagang berinisial SM di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi