Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, Jawa Timur, mendukung langkah polisi memproses hukum pedagang terompet yang menggunakan bungkus berbahan kertas Alquran karena hal itu merupkan bentuk penistaan agama.
"Itu sudah termasuk bentuk penistaan agama dan oleh karenanya harus ditindak tegas dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua MUI Bangkalan KH Damanhuri dalam keterangan persnya di Bangkalan, Rabu malam.
Ketua MUI Bangkalan mengemukakan hal ini, menanggapi langkah aparat penegak hukum yang menangkap dua orang warga yang diketahui menjual terompet berbahan kertas Alquran.
Menurut KH Damanhuri, proses hukum kepada warga yang menjual terompet berbahan kertas Alquran itu lebih baik, sebab dengan demikian, maka penanganan atas kasus penistaan agama itu lebih terarah.
"Kalau misalnya tidak diproses secara hukum, kami khawatir akan memancing emosi sebagian umat Islam karena Alquran itu kan kitab suci dan disucikan," katanya.
Sebelumnya Polres Bangkalan menyita sebanyak 110 unit terompet berbahan kertas Alquran dan menangkap dua orang dalam kasus itu.
Selain menyita 110 unit terompet, polisi juga menyita sebuah topi dengan bahan yang sama dari dua orang pedagang terompet, yakni SH (37) warga Kelurahan Demangan dan MR (38) warga Kampung Lebek, Bangkalan.
Saat ini kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksanaan di Mapolres Bangkalan.
Temuan sebanyak 110 terompet terbungkus bahan kertas Alquran oleh tim Polres Bangkalan ini merupakan pengembangan dari temuan Kodim 0829 Bangkalan yang menemukan sebanyak 53 unit terompet berbungkus bahan kertas Alquran.
"Temuan adanya terompet yang terbungkus bahan kertas Alquran itu tadi malam di Jalan Panglima Sudirman, saat tim intel kami menggelar patroli," kata Komandan Kodim 0829 Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, terompet berbahan kertas Alquran ini diketahui milik pedagang berinisial UT.
Kodim selanjutnya koordinasi dengan polres untuk melakukan pengecekan ke lokasi, tempat UT kulakan terompet itu, yakni pada pedagang berinisial SM di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar