Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan industri farmasi kepada kalangan dokter. Saat ini, KPK telah menggandeng pihak terkait untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam penjualan obat-obatan yang melibatkan dokter.
"Sedang jalan. Sedang tahap konsultasi dengan industri farmasi, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Kemenkes," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di kantornya, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, pemberian yang kerap dilakukan industri farmasi kepada para dokter rumah sakit bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Pasalnya, kata Pahala hingga kini belum ada regulasi yang mengatur memperbolehkan para dokter menerima pemberian dari industri farmasi. Semisal, pahala mencontohkan bentuk pemberian yang kerap diterima dokter yakni diberi kesempatan untuk mengikuti seminar internasional.
"(Temuan KPK) dokter merasa pemberian itu justru berguna. Itu pengakuan para dokter," kata Pahala.
KPK, kata dia, tidak mau ceroboh atau tergesah-gesah untuk menyelidiki praktik dugaan gratifikasi yang kerap diterima dokter rumah sakit. Namun, lanjut Pahala penanganan masalah ini dilakukan untuk mencegah pemberian obat-obatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
"Sedang kami atur pola hubungannya, supaya nanti tidak tergolong gratifikasi dan membuat dokter tidak merasa berhutang untuk bikin resep obat yang enggak rasional, tapi juga bisa mendorong peningkatan kompetensi dokter," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu