Suara.com - Hari ini, aparat polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan bangunan rumah warga di RT 11, 12, 15, RW 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Keberadaan pemukiman yang terletak di pinggiran sungai Ciliwung itu dinilai menyalahi aturan.
Dalam proses penertiban, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alldo Fellix Januardy, yang mendampingi warga, menjadi korban kekerasan yang dilakukan petugas saat berlangsung penertiban. Bagaimana ceritanya?
Di lokasi tadi, Alldo berusaha menjelaskan bahwa proses hukum ditempuh warga. Aparat harus menghormatinya.
Saat itu, Alldo menjelaskan hal itu kepada petugas Satpol PP, camat, dan anggota polisi.
"Saya cuma bilang proses hukum sedang berlangsung, tolong hormati proses hukum. Kalau bapak tak bisa patuhi proses hukum, ya jangan jadi pejabat. Ngapain," kata Alldo.
"Langsung saya ditarik oleh lima Satpol PP dan polisi dibawa jauh ke jalan, sempat jatuh ke aspal, kacamata pecah, ini berdarah (di bagian jidat) kena sikut," Alldo menambahkan.
Selain Alldo, sejumlah warga juga menjadi korban kekerasan aparat.
"Sayangnya saya minus enam dan saat ditarik saya nggak bisa lihat siapa yang narik atau mukul saya, saya hanya liaht langit. Saya nggak bisa lihat," kata dia.
Sore ini, Alldo bersama rekan-rekannya berencana melaporkan kekerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Harapannya pihak yang tadi melakukan kekerasan itu akan ditindak proses hukum. Termasuk polisi," kata. Alldo.
Menurut Alldo eksekusi dilakukan secara mendadak. Padahal, katanya, hari ini ada jadwal mediasi antara warga dan DPRD DKI Jakarta serta perwakilan pemerintah Jakarta Pusat.
"Pagi-pagi kita coba kasih tahu kenapa polisi dan Satpol PP kok jumlahnya ada puluhan atau ratusan. Kita bilang jam 10 akan ada mediasi di sini (DPRD)," ujar Alldo usai mediasi dengan DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta.
Alldo sangat kecewa dengan tindakan aparat. Padahal, saat ini, warga sedang mengajukan gugatan atas surat perintah bongkar bangunan yang diterbitkan Camat Tebet ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami sudah ajukan gugatan ke PTUN per tanggal 5 Januari sehingga tak boleh ada penggusuran sampai proses hukum selesai, tapi Satpol PP dan polisi itu justru malah intimidasi warga dan saya sendiri dengan kekerasan. Itu kami sayangkan," katanya.
"Setelah melakukan kekerasan dilakukan Satpol PP tetap masuk ke dalam rumah warga dan sampai sekarang kegiatan penghancuran masih dilakukan," Alldo menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945