Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prof Dr H Abdul Djamil MA membantah bahwa pihaknya bakal mengambil alih penyelenggaraan umrah.
"Itu tidak benar, karena UU mengatur bahwa umrah bisa diselenggarakan swasta dan juga bisa oleh Kemenag. Itu UU, bukan kami," katanya ditemui di sela penyerahan santunan "extra cover" di Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya, Jumat (15/1/2016).
Kendati UU memberi peluang kepada Kemenag untuk menyelenggarakan umrah, pihaknya belum akan melaksanakan hal itu, karena Kemenag belum memiliki tenaga dan sarana untuk hal tersebut.
"Kami masih fokus untuk menjadi pelayan haji yang baik, tapi kalau pun akan ke sana, maka hal itu bukanlah mengambil alih, tapi karena memang sudah diatur dalam UU," katanya didampingi Kakanwil Kemenag Jatim Mahfud Shodar.
Menurut dia, perhatian pemerintah kepada jamaah haji itu sepenuhnya, bukan setengah, sepertiga, atau seperempat perhatian saja, karena perhatian itu mencakup tiga hal yakni melayani, membimbing, dan melindungi.
"Kalau melayani itu harus 'full', karena itu petugas haji yang bermental priyayi sebaiknya minggir saja. Kalau membimbing itu mulai dari manasik di Tanah Air hingga di Tanah Suci," katanya.
Penyerahan "extra cover" itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada jamaah haji yang bersifat melindungi. Untuk jamaah yang wafat di luar pesawat akan mendapatkan asuransi yang berkisar Rp18 juta, tapi kalau "extra cover" itu kesepakatan pemerintah dengan maskapai.
"Jadi, paradigma petugas penyelenggara haji adalah masyarakat harus dilayani, bukan masyarakat yang melayani kita, karena itu saya minta petugas haji tidak bermental priyayi, bahkan melayani itu sampai menggendong jamaah lansia. Itu karena 60 persen jamaah kita itu lansia dan 46 persen berpendidikan dasar atau tidak sekolah," katanya.
Terkait dengan kuota haji, ia mengatakan hal itu masih akan diputuskan pada Maret 2016.
"Kita belum tahu keputusannya, karena kita belum mendapat informasi apa-apa, tapi kalau tidak ada perubahan berarti jumlah jamaah kita masih dipotong 20 persen akibat perluasan Masjidilharam belum kelar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sistem pelunasan haji dalam dua tahap. Tahap pertama untuk mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali, sedang tahap kedua untuk jamaah haji lanjut usia (lansia) dan mereka yang sudah pernah beribadah haji.
"Untuk tahap pertama itu, saat ini sudah terdaftar 143 ribu calon haji yang belum pernah beribadah haji, lalu sisanya untuk tahap kedua. Hal itu penting untuk mengantisipasi antrean haji yang panjang, bahkan di Kalimantan harus menunggu 20 tahun, bahkan di Jatim saja 19 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia