Maqdir Ismail kuasa hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menilai dasar penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam sidang pra peradilan membingungkan.
“Undang-Undang tentang kerugian negara ini harus jelas, nyata dan pasti. Tidak bisa hanya berdasarkan potensi. Potensi itu bisa ya bisa tidak. Jadi seharusnya yang diikuti KPK untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan korupsi harus nyata dan pasti sesuai dengan UU Keuangan Negara,” tuturnya dalam pernyataan resmi, Selasa (19/1/2016).
Maqdir menjelaskan dalam Pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. “Kalau hanya potensi, itu masih memakai UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang lama.”
Dia melanjutkan dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil dimana unsur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung.
Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting, tukasnya.
Sehingga dalam delik formil kerugian negara dipandang sebagai unsur pokok sehingga suatu keputusan bisnis di BUMN yang mana dalam tiap keputusan terdapat resiko tentu jadinya jika keputusan tersebut ternyata berujung pada kerugian, seakan otomatis dapat dianggap sebagai perbuatan korupsi.
“Namun dalam perjalanannya UU No 31/1999 yang dasarnya delik formil sebagian sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No : 003/PUU-IV/2006. Masa UU yang sudah dibatalkan masih dipakai?”
Maqdir mengingatkan jika KPK menuduh adanya korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010 dengan ranah kerugian negara ternyata seluruh data yang dimiliki justru sebaliknya dimana efisiensi dan keuntungan yang didapatkan ketika putusan pembelian alat dilakukan RJ Lino.
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer