Suara.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan adanya tim pengawas intelijen yang diketuai oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq itu tidak akan mengganggu kerahasiaan informasi yang dikelola badan tersebut.
"Tidak, tidak (mengganggu kerahasiaan) karena itu amanat undang-undang," kata dia saat dijumpai usai konferensi pers di Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ia menuturkan tim pengawas intelijen diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Ketentuan mengenai tim pengawas intelijen, ucap dia, secara khusus diatur dalam pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh komisi DPR yang khusus menangani bidang intelijen.
Ayat 3 dari pasal tersebut menyatakan dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi DPR yang khusus menangani bidang intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan menjaga rahasia intelijen.
Pada Selasa (26/1) DPR mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen yang terdiri atas 14 anggota dari komisi I DPR.
Tim tersebut bekerja jika ditemukan dugaan pelanggaran kerja lembaga intelijen.
Meskipun Undang-Undang Intelijen mengatur jika anggota tim pengawas membocorkan rahasia, maka diancam hukuman 10 tahun penjara, sejumlah pihak mengkhawatirkan terjadinya pembocoran informasi kegiatan atau operasi intelijen karena sifat DPR yang terbuka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas