Suara.com - Hotman Paris Hutapea, pengacara Agustinus Tay Hamdani, menegaskan kliennya tidak mengetahui siapa yang menyiram kuburan Angeline (8) di halaman rumah ibu angkat Angeline, Margaret. Margaret merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Angeline. Sebaliknya, Hotman menuduh Margaret sejak awal mengetahui kuburan Angeline.
"Agustay Hamdani menyampaikan kepada saya bahwa dia tidak ikut menyiram kuburan korban di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar," ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Ia mengatakan mayat Angeline tidak dikubur terlalu dalam sehingga bau busuknya keluar. Kuburannya dipilih di dekat kandang ayam agar menutup bau mayatnya tersamar. Namun pada kuburan ada bekas tanah yang disiram dengan air untuk menghilangkan bau busuk tersebut.
"Jadi saya tegaskan kembali, bahwa isi BAP penyidik kepolisian yang saat ini menjadi saksi itu jelas mengarah pada terdakwa ibu Margrit yang mengetahui ada jenazah korban terkubur di halaman itu," ujar Hotman.
Hotman mengaku tidak mengetahui asal saksi yang dihadirkan dalam sidang saat itu karena merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Agustay Hamdani.
Ia mengatakan dari keterangan saksi di BAP, Margaret tidak meninggalkan tempat kejadian sehingga dia diyakini mengetahui kuburan Angeline.
Oleh sebab itu, katanya, dari BAP polisi patut diduga Margaret menyiram kuburan jenazah Angeline dan mengetahui korban meninggal terkubur di halaman karena pada 25 Mei 2015, Agustay Hamdani tidak berada di rumah itu.
Terkait pengakuan Agustinus saat diperiksa polisi pada 10 Juni 2015 di Polresta Denpasar, Agus mengaku ditelanjangi di depan Angeline dan penyidik serta sempat menyatakan Angeline pelaku pembunuhan. Agustay berjanji menyampaikan dan mempertanggungjawabkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hotman mengatakan saat pemeriksaan pertama dan kedua, Agustay memang sempat diintimidasi Angeline saat di BAP dan diancam akan dibunuh orang-orang Angeline apabila tidak mengaku sebagai pelaku pembunuhan Angeline.
"Saat satu hari menjelang persidangan saya mengunjungi Agustay dan dia mengakui sempat diperlakukan seperti itu yang saat ini saya sampaikan ke teman media," ujarnya.
Ia memastikan dalam persidangan nanti Agustay memiliki hak menyampaikan hal itu di persidangan.
Hotman lalu meminta sejawatnya Hotma Sitompoel yang menjadi pengacara Margaret untuk segera berdoa dan menggunakan hati nuraninya.
"Memang pekerjaan pengacara itu enak bisa beli mobil Lamborgini, namun mana enak membawa mobil mewah kalau menangani kasus seperti ini," ujar Hotman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka