Suara.com - Sebanyak delapan saksi kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunisa Batam mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Para saksi terdiri dari enam anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat bekas luka. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.
“LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban,” kata Lies Sulistiani dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (3/2/2016).
Lies menuturkan permohonan perlindungan delapan saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran, awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.
Tidak itu saja. Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam, khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan. Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang, dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.
“LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK,” kata Lies.
Sebelumnya, LPSK menempatkan para saksi di Rumah Aman sebagai persiapan menghadapi persidangan. Penempatan di Rumah Aman dilakukan mengingat terdapat potensi ancaman terhadap para saksi, bahkan diduga pelaku mendapatkan dukungan dari ormas tertentu.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam cukup mendapat perhatian publik. Menyikapi kondisi demikian, LPSK mengambil tindakan untuk tetap memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, baik sebelum, selama hingga pascapemeriksaan persidangan. Untuk pemenuhan layanan psikologis terhadap para korban, LPSK bekerja sama dengan Himpsi Provinsi Kepri untuk memberikan layanan konseling dan terapi guna pemulihan kondisi psikisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE