Suara.com - Sebanyak delapan saksi kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunisa Batam mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Para saksi terdiri dari enam anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat bekas luka. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.
“LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban,” kata Lies Sulistiani dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (3/2/2016).
Lies menuturkan permohonan perlindungan delapan saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran, awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.
Tidak itu saja. Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam, khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan. Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang, dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.
“LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK,” kata Lies.
Sebelumnya, LPSK menempatkan para saksi di Rumah Aman sebagai persiapan menghadapi persidangan. Penempatan di Rumah Aman dilakukan mengingat terdapat potensi ancaman terhadap para saksi, bahkan diduga pelaku mendapatkan dukungan dari ormas tertentu.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam cukup mendapat perhatian publik. Menyikapi kondisi demikian, LPSK mengambil tindakan untuk tetap memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, baik sebelum, selama hingga pascapemeriksaan persidangan. Untuk pemenuhan layanan psikologis terhadap para korban, LPSK bekerja sama dengan Himpsi Provinsi Kepri untuk memberikan layanan konseling dan terapi guna pemulihan kondisi psikisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan