Suara.com - Sebanyak delapan saksi kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunisa Batam mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Para saksi terdiri dari enam anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Saat ini, kasus penganiayaan dan penelantaran dengan terdakwa Elvita Rozana alias Puang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani kondisi para korban memprihatinkan. Pada tubuh mereka terdapat bekas luka. Para saksi korban anak juga mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan yang didapat.
“LPSK memutuskan menerima dan memberikan perlindungan terhadap saksi korban,” kata Lies Sulistiani dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (3/2/2016).
Lies menuturkan permohonan perlindungan delapan saksi dalam kasus penganiayaan dan penelantaran, awalnya diajukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Untuk pelaksanaan layanan perlindungan dimaksud, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kepolisian Resor Kota Balerang, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawalan saksi pada saat mereka bersaksi di Pengadilan Negeri Batam.
Tidak itu saja. Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadian Negeri Batam, khususnya untuk memastikan tersedianya ruang tunggu saksi di pengadilan. Pemeriksaan saksi korban dalam perkara dengan Nomor: 1127/Pid.B/2015/PN.Batam dengan terdakwa Elvita alias Puang, dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016.
“LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan terhadap para saksi di pengadilan sesuai dengan keputusan LPSK,” kata Lies.
Sebelumnya, LPSK menempatkan para saksi di Rumah Aman sebagai persiapan menghadapi persidangan. Penempatan di Rumah Aman dilakukan mengingat terdapat potensi ancaman terhadap para saksi, bahkan diduga pelaku mendapatkan dukungan dari ormas tertentu.
Kasus penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam cukup mendapat perhatian publik. Menyikapi kondisi demikian, LPSK mengambil tindakan untuk tetap memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, baik sebelum, selama hingga pascapemeriksaan persidangan. Untuk pemenuhan layanan psikologis terhadap para korban, LPSK bekerja sama dengan Himpsi Provinsi Kepri untuk memberikan layanan konseling dan terapi guna pemulihan kondisi psikisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia