Suara.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai semakin tinggi kesejahteraan wartawan,maka produk pers yang dihasilkan semakin baik. Makanya perusahaan pers harus menggaji wartawannya dengan layak.
"Saya sendiri punya keyakinan kalau para wartawan dapat disejahterakan saya yakin mereka akan menghasilkan produk yang lebih baik," katanya kepada wartawan pada acara pembukaan pameran Hari Pers Nasional (HPN) 2016, di Lombok City Center, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (6/2/2016).
Pihaknya sudah lama memperjuangkan agar setiap perusahaan pers mematuhi ketentuan nilai minimum pengupahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Agar ketentuan UU mengenai minimun gaji para wartawan dipenuhi itu sudah lama kami perjuangkan," ujarnya.
Dewan Pers sebagai satu lembaga yang hanya memberikan anjuran-ajuran tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pelaksanaan aturan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan pers. Ia menegaskan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di lingkup profesi jurnalis tergantung skala perusahaan media, seperti media besar di Jakarta, sudah menjalankan aturan sesuai UU. Bahkan, wartawan media besar di Jakarta, sudah tidak ada keluhan apa-apa soal kesejahteraan.
"Tapi kalau pers di daerah masih masalah. Pers di daerah itu dia mempunyai keterbatasan. Terutama soal sumber pendapatan dan itu sangat berpengaruh terhadap upaya memberikan kesejahteraan," katanya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyinggung soal kesejahteraan para jurnalis yang masih harus mendapat perhatian.
"Ayo dukung supaya industri pers kita menjadi lebih baik. Wartawan bukan hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tapi juga nasibnya," katanya.
Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.297 Wartawan dan Pekerja Media Terbunuh dalam 25 Tahun
-
Staf dan Karyawan AJI Indonesia Deklarasikan Serikat Pekerja
-
AJI Bandarlampung: Profesi Jurnalis Tercoreng Praktik Pemerasan
-
Dewan Pers: Pemberitaan Terorisme 5 Jam Pertama Kacau
-
AJI: Kekerasan terhadap Wartawan Paling Banyak Dilakukan Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan