Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti beberapa kasus kekerasan atau kasus yang dinilai telah mengekang kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2015 yang terus meningkat.
Mirisnya, kekerasan kepada wartawan justru banyak dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya jadi pelindung masyarakat dan wartawan.
"Ada 44 kasus kekerasan kepada jurnalis sepanjang 2015. Namun yang perlu dicatat, angka polisi sebagai pelaku kekerasan meningkat dari enam kasus menjadi 14 kasus pada 2015. Polisi menempati posisi pertama sebagai pelaku kekerasan kepada wartwan," ujar Iman Nugroho, Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI, saat menggelar konferensi pers "Catatan Akhir Tahun AJI 2015", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2015).
Jika merujuk pada data tersebut, lanjut Iman, terlihat bahwa pemerintah belum bersikap tegas kepada perilaku kepolisian dalam mengawal kebebasan pers yang dimanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers. Kritik yang dialamatkan kepada polisi setiap tahunnya pun tak dihiraukan.
"Polisi malah terus melakukan tindakan brutal dilapangan. Contohnya pada Sabtu (6/12/2015) di Pekanbatu, Riau. Ada pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi kepada jurnalis Riauonline.co.id. Padahal sudah menunjukkan identitas dia sebagai wartawan, kekerasan tetap dilakukan sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Tapi kejadian itu, pelaku (polisi) tidak pernah ditindak secara hukum. Padahal jelas melanggar," tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum AJI, Suwarjono, yang mengatakan bahwa beberapa kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada wartawan tidak pernah diselesaikan ke ranah hukum. Padahal menurutnya, hal tersebut tertera dalam UU dan harus ditindak secara hukum.
"Saya apresiasi kepada TNI. Waktu itu ada kasus kekerasan anggota TNI kepada wartawan, anggota tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau pelakunya polisi, ini dilakukan pembiaran. Padahal kan polisi sebagai pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi selalu lolos dari hukum," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, AJI pun nendesak kepada pemerintah untuk segera mengatasi permasalahn tersebut agar tidak selalu berulang tiap tahunnya. Pasalnya, posisi Indonesia terkait kebebasan pers masih berada di posisi 138 dari 180 negara.
"Sudah sangat memprihatinkan. Sehingga perlu langkah-langkah serius dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123