Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti beberapa kasus kekerasan atau kasus yang dinilai telah mengekang kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2015 yang terus meningkat.
Mirisnya, kekerasan kepada wartawan justru banyak dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya jadi pelindung masyarakat dan wartawan.
"Ada 44 kasus kekerasan kepada jurnalis sepanjang 2015. Namun yang perlu dicatat, angka polisi sebagai pelaku kekerasan meningkat dari enam kasus menjadi 14 kasus pada 2015. Polisi menempati posisi pertama sebagai pelaku kekerasan kepada wartwan," ujar Iman Nugroho, Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI, saat menggelar konferensi pers "Catatan Akhir Tahun AJI 2015", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2015).
Jika merujuk pada data tersebut, lanjut Iman, terlihat bahwa pemerintah belum bersikap tegas kepada perilaku kepolisian dalam mengawal kebebasan pers yang dimanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers. Kritik yang dialamatkan kepada polisi setiap tahunnya pun tak dihiraukan.
"Polisi malah terus melakukan tindakan brutal dilapangan. Contohnya pada Sabtu (6/12/2015) di Pekanbatu, Riau. Ada pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi kepada jurnalis Riauonline.co.id. Padahal sudah menunjukkan identitas dia sebagai wartawan, kekerasan tetap dilakukan sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Tapi kejadian itu, pelaku (polisi) tidak pernah ditindak secara hukum. Padahal jelas melanggar," tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum AJI, Suwarjono, yang mengatakan bahwa beberapa kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada wartawan tidak pernah diselesaikan ke ranah hukum. Padahal menurutnya, hal tersebut tertera dalam UU dan harus ditindak secara hukum.
"Saya apresiasi kepada TNI. Waktu itu ada kasus kekerasan anggota TNI kepada wartawan, anggota tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau pelakunya polisi, ini dilakukan pembiaran. Padahal kan polisi sebagai pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi selalu lolos dari hukum," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, AJI pun nendesak kepada pemerintah untuk segera mengatasi permasalahn tersebut agar tidak selalu berulang tiap tahunnya. Pasalnya, posisi Indonesia terkait kebebasan pers masih berada di posisi 138 dari 180 negara.
"Sudah sangat memprihatinkan. Sehingga perlu langkah-langkah serius dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat