Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti beberapa kasus kekerasan atau kasus yang dinilai telah mengekang kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2015 yang terus meningkat.
Mirisnya, kekerasan kepada wartawan justru banyak dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya jadi pelindung masyarakat dan wartawan.
"Ada 44 kasus kekerasan kepada jurnalis sepanjang 2015. Namun yang perlu dicatat, angka polisi sebagai pelaku kekerasan meningkat dari enam kasus menjadi 14 kasus pada 2015. Polisi menempati posisi pertama sebagai pelaku kekerasan kepada wartwan," ujar Iman Nugroho, Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI, saat menggelar konferensi pers "Catatan Akhir Tahun AJI 2015", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2015).
Jika merujuk pada data tersebut, lanjut Iman, terlihat bahwa pemerintah belum bersikap tegas kepada perilaku kepolisian dalam mengawal kebebasan pers yang dimanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers. Kritik yang dialamatkan kepada polisi setiap tahunnya pun tak dihiraukan.
"Polisi malah terus melakukan tindakan brutal dilapangan. Contohnya pada Sabtu (6/12/2015) di Pekanbatu, Riau. Ada pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi kepada jurnalis Riauonline.co.id. Padahal sudah menunjukkan identitas dia sebagai wartawan, kekerasan tetap dilakukan sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Tapi kejadian itu, pelaku (polisi) tidak pernah ditindak secara hukum. Padahal jelas melanggar," tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum AJI, Suwarjono, yang mengatakan bahwa beberapa kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada wartawan tidak pernah diselesaikan ke ranah hukum. Padahal menurutnya, hal tersebut tertera dalam UU dan harus ditindak secara hukum.
"Saya apresiasi kepada TNI. Waktu itu ada kasus kekerasan anggota TNI kepada wartawan, anggota tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau pelakunya polisi, ini dilakukan pembiaran. Padahal kan polisi sebagai pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi selalu lolos dari hukum," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, AJI pun nendesak kepada pemerintah untuk segera mengatasi permasalahn tersebut agar tidak selalu berulang tiap tahunnya. Pasalnya, posisi Indonesia terkait kebebasan pers masih berada di posisi 138 dari 180 negara.
"Sudah sangat memprihatinkan. Sehingga perlu langkah-langkah serius dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang