Suara.com - Sejumlah staf dan karyawan Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja.
"Kami mengusung semangat dan cita-cita yang diusung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dimana salah satunya adalah berjuang melalui serikat pekerja. Sehingga kami bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Karyawan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (SK AJI-I)," kata Febrina Galuh Permanasari selaku Ketua SK AJI-I dalam pernyataan resmi, Rabu (3/2/2016).
Ia menjelaskan SK AJI-I telah kami dicatatkan pendiriannya di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, dengan nomor pendirian No. 679/SP/JP/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015.
"Kami yang mendeklarasikan serikat pekerja ini merupakan staf dan karyawan AJI Indonesia yang telah bekerja antara 3 hingga 16 tahun, mulai dari sfaf bagian office boy, bagian umum, bagian kesekretariatan, bagian keuangan, hingga program officer. Kendati saat ini anggota SK AJI-I masih berasal dari staf dan karyawan AJI Indonesia namun kami juga membuka diri untuk menerima kawan-kawan staf AJI di berbagai kota untuk bergabung mendaftarkan diri sebagai anggota dalam serikat ini," jelas Febrina.
Ia menegaskan SK AJI-I sadar sebagai serikat pekerja yang baru berdiri sangat membutuhkan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang memiliki pengalaman panjang dalam perjuangan serikat pekerja. "Untuk itu kami menggandeng Abdul Manan (Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Ati Nurbaiti (deklarator AJI/jurnalis senior The Jakarta Post), Wahyu Dhyatmika (Dewan Karyawan Tempo/pengurus AJI Indonesia), dan Aryo Wisanggeni (Pehimpunan Karyawan Kompas/pengurus AJI Indonesia) ke dalam Dewan Penasihat SK AJI-I," tambah Febrina.
Dengan berdirinya serikat, ia optimis hubungan kerja profesional para staf dan karyawan dengan AJI akan semakin efektif, efisien dan produktif sehingga semakin menguatkan perjuangan AJI dalam mengibarkan Tri Panji AJI: perjuangan kebebasan pers, profesionalisme jurnalis serta kesejahteraan jurnalis.
"Program kami selanjutnya adalah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus AJI Indonesia. Dengan memiliki PKB, kami yakin, segala permasalahan hubungan ketenagakerjaan yang acap kali muncul akan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sangat demokratis. Selain itu, segala macam hubungan kerja yang merugikan pekerja seperti praktik outsourcing dan pengabaian hak-hak pekerja bisa secara tegas ditolak," tutup Febrina.
Berita Terkait
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar