Suara.com - Sejumlah staf dan karyawan Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja.
"Kami mengusung semangat dan cita-cita yang diusung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dimana salah satunya adalah berjuang melalui serikat pekerja. Sehingga kami bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Karyawan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (SK AJI-I)," kata Febrina Galuh Permanasari selaku Ketua SK AJI-I dalam pernyataan resmi, Rabu (3/2/2016).
Ia menjelaskan SK AJI-I telah kami dicatatkan pendiriannya di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, dengan nomor pendirian No. 679/SP/JP/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015.
"Kami yang mendeklarasikan serikat pekerja ini merupakan staf dan karyawan AJI Indonesia yang telah bekerja antara 3 hingga 16 tahun, mulai dari sfaf bagian office boy, bagian umum, bagian kesekretariatan, bagian keuangan, hingga program officer. Kendati saat ini anggota SK AJI-I masih berasal dari staf dan karyawan AJI Indonesia namun kami juga membuka diri untuk menerima kawan-kawan staf AJI di berbagai kota untuk bergabung mendaftarkan diri sebagai anggota dalam serikat ini," jelas Febrina.
Ia menegaskan SK AJI-I sadar sebagai serikat pekerja yang baru berdiri sangat membutuhkan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang memiliki pengalaman panjang dalam perjuangan serikat pekerja. "Untuk itu kami menggandeng Abdul Manan (Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Ati Nurbaiti (deklarator AJI/jurnalis senior The Jakarta Post), Wahyu Dhyatmika (Dewan Karyawan Tempo/pengurus AJI Indonesia), dan Aryo Wisanggeni (Pehimpunan Karyawan Kompas/pengurus AJI Indonesia) ke dalam Dewan Penasihat SK AJI-I," tambah Febrina.
Dengan berdirinya serikat, ia optimis hubungan kerja profesional para staf dan karyawan dengan AJI akan semakin efektif, efisien dan produktif sehingga semakin menguatkan perjuangan AJI dalam mengibarkan Tri Panji AJI: perjuangan kebebasan pers, profesionalisme jurnalis serta kesejahteraan jurnalis.
"Program kami selanjutnya adalah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus AJI Indonesia. Dengan memiliki PKB, kami yakin, segala permasalahan hubungan ketenagakerjaan yang acap kali muncul akan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sangat demokratis. Selain itu, segala macam hubungan kerja yang merugikan pekerja seperti praktik outsourcing dan pengabaian hak-hak pekerja bisa secara tegas ditolak," tutup Febrina.
Berita Terkait
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka