Suara.com - Sejumlah staf dan karyawan Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja.
"Kami mengusung semangat dan cita-cita yang diusung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dimana salah satunya adalah berjuang melalui serikat pekerja. Sehingga kami bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Karyawan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (SK AJI-I)," kata Febrina Galuh Permanasari selaku Ketua SK AJI-I dalam pernyataan resmi, Rabu (3/2/2016).
Ia menjelaskan SK AJI-I telah kami dicatatkan pendiriannya di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, dengan nomor pendirian No. 679/SP/JP/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015.
"Kami yang mendeklarasikan serikat pekerja ini merupakan staf dan karyawan AJI Indonesia yang telah bekerja antara 3 hingga 16 tahun, mulai dari sfaf bagian office boy, bagian umum, bagian kesekretariatan, bagian keuangan, hingga program officer. Kendati saat ini anggota SK AJI-I masih berasal dari staf dan karyawan AJI Indonesia namun kami juga membuka diri untuk menerima kawan-kawan staf AJI di berbagai kota untuk bergabung mendaftarkan diri sebagai anggota dalam serikat ini," jelas Febrina.
Ia menegaskan SK AJI-I sadar sebagai serikat pekerja yang baru berdiri sangat membutuhkan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang memiliki pengalaman panjang dalam perjuangan serikat pekerja. "Untuk itu kami menggandeng Abdul Manan (Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen), Ati Nurbaiti (deklarator AJI/jurnalis senior The Jakarta Post), Wahyu Dhyatmika (Dewan Karyawan Tempo/pengurus AJI Indonesia), dan Aryo Wisanggeni (Pehimpunan Karyawan Kompas/pengurus AJI Indonesia) ke dalam Dewan Penasihat SK AJI-I," tambah Febrina.
Dengan berdirinya serikat, ia optimis hubungan kerja profesional para staf dan karyawan dengan AJI akan semakin efektif, efisien dan produktif sehingga semakin menguatkan perjuangan AJI dalam mengibarkan Tri Panji AJI: perjuangan kebebasan pers, profesionalisme jurnalis serta kesejahteraan jurnalis.
"Program kami selanjutnya adalah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus AJI Indonesia. Dengan memiliki PKB, kami yakin, segala permasalahan hubungan ketenagakerjaan yang acap kali muncul akan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sangat demokratis. Selain itu, segala macam hubungan kerja yang merugikan pekerja seperti praktik outsourcing dan pengabaian hak-hak pekerja bisa secara tegas ditolak," tutup Febrina.
Berita Terkait
-
Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau