Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih ingin publik menghormati keputusan penegak hukum yang tidak ingin mengungkapkan segala hal terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
"Dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka publik patut untuk menghormatinya," kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengemukakan bahwa harus dipahami juga bahwa seorang jurnalis profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Sebab, kata Henny, pertimbangan yang diambil aparat untuk tidak membuka informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dijamin oleh UU KIP.
Ia menyatakan, hak dan kewajiban warga termasuk jurnalis maupun badan publik perihal informasi publik harus dimengerti satu sama lain agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa rekonstruksi dua versi pada kasus lain, namun pembunuhan Mirna menjadi banyak perhatian publik.
Sementara itu, pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica terkait pembunuhan Wayan Mirna.
"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya melihat saksi sekitar tempat kejadian," kata Bambang usai menghadiri diskusi politik di Jakarta, Selasa.
Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku, seperti bekas sianida dan lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya