Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih ingin publik menghormati keputusan penegak hukum yang tidak ingin mengungkapkan segala hal terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
"Dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka publik patut untuk menghormatinya," kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengemukakan bahwa harus dipahami juga bahwa seorang jurnalis profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Sebab, kata Henny, pertimbangan yang diambil aparat untuk tidak membuka informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dijamin oleh UU KIP.
Ia menyatakan, hak dan kewajiban warga termasuk jurnalis maupun badan publik perihal informasi publik harus dimengerti satu sama lain agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa rekonstruksi dua versi pada kasus lain, namun pembunuhan Mirna menjadi banyak perhatian publik.
Sementara itu, pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica terkait pembunuhan Wayan Mirna.
"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya melihat saksi sekitar tempat kejadian," kata Bambang usai menghadiri diskusi politik di Jakarta, Selasa.
Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku, seperti bekas sianida dan lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat