Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S Widyaningsih ingin publik menghormati keputusan penegak hukum yang tidak ingin mengungkapkan segala hal terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
"Dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka publik patut untuk menghormatinya," kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengemukakan bahwa harus dipahami juga bahwa seorang jurnalis profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Sebab, kata Henny, pertimbangan yang diambil aparat untuk tidak membuka informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dijamin oleh UU KIP.
Ia menyatakan, hak dan kewajiban warga termasuk jurnalis maupun badan publik perihal informasi publik harus dimengerti satu sama lain agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa rekonstruksi dua versi pada kasus lain, namun pembunuhan Mirna menjadi banyak perhatian publik.
Sementara itu, pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica terkait pembunuhan Wayan Mirna.
"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya melihat saksi sekitar tempat kejadian," kata Bambang usai menghadiri diskusi politik di Jakarta, Selasa.
Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku, seperti bekas sianida dan lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka