Suara.com - Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin terbagi menjadi dua versi. Versi tersangka Jessica Kumala Wongso dan versi penyidik Polda Metro Jaya. Polisi tak khawatir, meski tersangka hanya mau reka ulang versinya sendiri.
"Silakan saja tak sepakat dengan kami tak ada masalah. Ada rekonstruksi dua kali karena tersangka J (Jessica) punya hak untuk menolak, makanya kami lakukan peran pengganti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Selasa (9/2/2016).
Rekonstruksi berlangsung pada Minggu (7/2/2016) lalu. Jessica menolak mengikuti rekonstruksi versi penyidik kepolisian karena kalau ikut sama artinya mengakui membunuh Mirna. Jessica bersikukuh tidak membunuh temannya.
Reka ulang versi Jessica diperagakan sebanyak 56 adegan, sedangkan versi penyidik yang didasarkan pada alat bukti diperagakan sebanyak 65 adegan.
Iqbal mengatakan dua rekonstruksi versi tersangka dan penyidik akan dibawa ke pengadilan.
"Dua-duanya kami bawa, tapi tentunya penyidik tak mengejar pengakuan, kami berdasarkan bukti dan kuatkan pembuktian, keterangan terdakwa tak menjadi sangat penting buat kami, " kata Iqbal.
Alasan lain Jessica menolak rekonstruksi versi polisi karena penyidik tidak mau menunjukkan rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan. Menanggapi hal itu, Iqbal mengatakan penyidik tidak diwajibkan membeberkan seluruh alat bukti, termasuk CCTV, kepada tersangka atau publik.
"Semua alat bukti tak wajib diberikan termasuk kepada media sebagai jendela masyarakat, akan menggiring opini," katanya.
Iqbal menekankan rekonstruksi versi penyidik didasarkan pada temuan fakta yang telah disinkronkan dengan alat bukti, seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli.
"Kami akan memfokuskan penguatan alat bukti dan meyakinkan teman jaksa, nanti akan diputuskan di pengadilan," kata dia
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut