Ilustrasi gedung DPR/DPR/MPR. [suara.com/Bagus Santosa]
Yayasan Citra Handadari Utama mendatangi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk meminta memfasilitasi sengketa atas aset gedung Cawang Kencana yang terjadi antara YCHU dan Kementerian Sosial. Audiensi dipimpin Ketua BAP Abdul Gafar Usman di gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
Komentar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123