Ilustrasi gedung DPR/DPR/MPR. [suara.com/Bagus Santosa]
Yayasan Citra Handadari Utama mendatangi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk meminta memfasilitasi sengketa atas aset gedung Cawang Kencana yang terjadi antara YCHU dan Kementerian Sosial. Audiensi dipimpin Ketua BAP Abdul Gafar Usman di gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
Komentar
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga