Ilustrasi gedung DPR/DPR/MPR. [suara.com/Bagus Santosa]
Yayasan Citra Handadari Utama mendatangi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk meminta memfasilitasi sengketa atas aset gedung Cawang Kencana yang terjadi antara YCHU dan Kementerian Sosial. Audiensi dipimpin Ketua BAP Abdul Gafar Usman di gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.
“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.
"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.
Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.
Komentar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!