Suara.com - Hari ini, Kamis (11/2/2016), Dewan Perwakilan Rakyat akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.
"Tentunya akan dibahas (revisi UU KPK) di paripurna siang ini," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta.
Tapi sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR dan fraksi akan rapat pengganti Badan Musyawarah yang hasilnya nanti dibawa ke rapat paripurna.
"Revisi UU KPK, sekarang saya ditunggu diatas untuk rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan paripurna, yang nanti paripurnanya tentang pengambilan keputusan untuk RUU KPK," kata Ade yang berasal dari Fraksi Golkar.
Seperti diketahui, semalam dalam rapat pandangan mini fraksi di Badan Legislasi, sebanyak sembilan fraksi menyetujui isi draf revisi UU KPK. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK Firman Subagyo mengungkapkan ada 12 poin tambahan lagi untuk dibawa ke Badan Musyawarah yang akan diusulkan ke paripurna. Sebelumnya, diusulkan hanya empat poin yang direvisi yaitu mengenai dewan pengawas, SP3, penyidikan, dan penyadapan.
Adapun 12 poin tambahan revisi UU tentang KPK yaitu:
Pertama, nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 45 B diubah menjadi "Kejaksaan" sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kedua, nomenklatur "Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 43 ayat 2, Pasal 43 B, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 B diubah menjadi "Kepolisian."
Ketiga, frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam Pasal 38 dan 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Hukum Acara Pidana."
Keempat, Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
Kelima, Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tentang pimpinan KPK yang dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keenam, Pasal 30 D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a) memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK
Ketujuh, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas presiden membentuk panitia seleksi.
Kedelapan, Pasal 37 ditambah satu ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik."
Kesembilan, Pasal 40 mengenai SP3 pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan perkara.
Kesepuluh, Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
Kesebelas, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.
Keduabelas, Pasal 47 a dalam keadaan mendesak penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hanya Gerindra yang menolak.
Sembilan fraksi yang setuju yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya