Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap selanjutnya, Rabu (10/2/2016). Cuma Fraksi Gerindra yang tegas-tegas menolak revisi.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menjelaskan alasan fraksinya setuju revisi UU tentang KPK.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Lalu penyadapan penuntutan disesuaikan UU yang berlaku, kehadiran Dewan Pengawas perlu dilakukan kontrol guna menghindari penyalalahgunaan kewenangan dan perlunya dikeluarkan SP3 dengan pengetatan kriteria jika kasus layak di SP3 kan. Partai Golkar menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka