Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap selanjutnya, Rabu (10/2/2016). Cuma Fraksi Gerindra yang tegas-tegas menolak revisi.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menjelaskan alasan fraksinya setuju revisi UU tentang KPK.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Lalu penyadapan penuntutan disesuaikan UU yang berlaku, kehadiran Dewan Pengawas perlu dilakukan kontrol guna menghindari penyalalahgunaan kewenangan dan perlunya dikeluarkan SP3 dengan pengetatan kriteria jika kasus layak di SP3 kan. Partai Golkar menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal