Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap selanjutnya, Rabu (10/2/2016). Cuma Fraksi Gerindra yang tegas-tegas menolak revisi.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menjelaskan alasan fraksinya setuju revisi UU tentang KPK.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Lalu penyadapan penuntutan disesuaikan UU yang berlaku, kehadiran Dewan Pengawas perlu dilakukan kontrol guna menghindari penyalalahgunaan kewenangan dan perlunya dikeluarkan SP3 dengan pengetatan kriteria jika kasus layak di SP3 kan. Partai Golkar menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS