Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap selanjutnya, Rabu (10/2/2016). Cuma Fraksi Gerindra yang tegas-tegas menolak revisi.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Sembilan fraksi yang setuju revisi menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar.
Persetujuan ini didapatkan melalui rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menjelaskan alasan fraksinya setuju revisi UU tentang KPK.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Prinsipnya fraksi kami setuju perubahan UU KPK, namun beberapa poin khususnya kewenangan penyadapan harus diberikan izin Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas ditetapkan Presiden, diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab penuh ke Presiden," ujar Rufinus di DPR.
Anggota Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar menambahkan Golkar setuju dengan beberapa catatan, antara lain perubahan UU KPK harus dilakukan secara transparan.
"Lalu penyadapan penuntutan disesuaikan UU yang berlaku, kehadiran Dewan Pengawas perlu dilakukan kontrol guna menghindari penyalalahgunaan kewenangan dan perlunya dikeluarkan SP3 dengan pengetatan kriteria jika kasus layak di SP3 kan. Partai Golkar menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara