Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan fraksi tadi, berlangsung dinamis. Akhirnya disepakati menunda rapat paripurna dengan agenda untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR sampai Kamis (18/2/2016).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK tidak boleh terburu-buru. Saat ini, katanya, DPR juga tengah membahas beberapa rancangan undang-undang.
"Bersamaan dengan itu, ada pula beberapa RUU yang belum selesai dibahas. Kemudian ada pula usul inisiatif yang selesai dibahas di baleg, insya Allah ini bisa bersamaan," katanya.
Dalam rapat tadi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra mengusulkan untuk menunda rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Teman-teman Demokrat belum menyatakan secara khusus, tapi setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK tidak boleh terburu-buru. Saat ini, katanya, DPR juga tengah membahas beberapa rancangan undang-undang.
"Bersamaan dengan itu, ada pula beberapa RUU yang belum selesai dibahas. Kemudian ada pula usul inisiatif yang selesai dibahas di baleg, insya Allah ini bisa bersamaan," katanya.
Dalam rapat tadi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra mengusulkan untuk menunda rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Teman-teman Demokrat belum menyatakan secara khusus, tapi setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.
Empat poin revisi yang menjadi sorotan yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT