Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Baca 10 detik
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan fraksi tadi, berlangsung dinamis. Akhirnya disepakati menunda rapat paripurna dengan agenda untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR sampai Kamis (18/2/2016).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK tidak boleh terburu-buru. Saat ini, katanya, DPR juga tengah membahas beberapa rancangan undang-undang.
"Bersamaan dengan itu, ada pula beberapa RUU yang belum selesai dibahas. Kemudian ada pula usul inisiatif yang selesai dibahas di baleg, insya Allah ini bisa bersamaan," katanya.
Dalam rapat tadi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra mengusulkan untuk menunda rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Teman-teman Demokrat belum menyatakan secara khusus, tapi setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK tidak boleh terburu-buru. Saat ini, katanya, DPR juga tengah membahas beberapa rancangan undang-undang.
"Bersamaan dengan itu, ada pula beberapa RUU yang belum selesai dibahas. Kemudian ada pula usul inisiatif yang selesai dibahas di baleg, insya Allah ini bisa bersamaan," katanya.
Dalam rapat tadi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra mengusulkan untuk menunda rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Teman-teman Demokrat belum menyatakan secara khusus, tapi setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.
Empat poin revisi yang menjadi sorotan yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO