Suara.com - Di tengah penolakan kalangan antikorupsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai komitmen antara pemerintah dan pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Saya perhatikan aspirasi itu, yang pastinya bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi di luar acara, antara pemerintah dengan KPK yang lama. Jadi kami hargai keputusan itu," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ada poin revisi revisi yang sebelumnya disetujui pemerintah, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Ade setuju dengan empat poin tersebut. Dan dia mengatakan revisi tidak akan keluar dari empat poin.
"Jadi tidak ada masalah jika menyangkut empat hal (poin revisi), yang jadi revisinya tidak boleh dari empat itu dan saya sudah memberikan komitmen terhadap itu di beberapa media. Bahwa saya akan menjaga dengan baik komitmen itu dan tidak akan lari, tidak akan ditambahi ,dikurangi dari empat hal itu," katanya.
Ade mengaku dapat memahami penolakan dari kalangan antikorupsi.
"Saya tahu aspirasi itu, artinya saya dapat memahami. Di sini di dewan kami patokannya adalah komitmen yang tadi, jadi sisi komitmen saya hargai itu dan tidak ada perubahan, saya tetap pada patokan itu," kata politisi Golkar.
Di tempat terpisah, pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU KPK didasari semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.
Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!