Suara.com - Di tengah penolakan kalangan antikorupsi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai komitmen antara pemerintah dan pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Saya perhatikan aspirasi itu, yang pastinya bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi di luar acara, antara pemerintah dengan KPK yang lama. Jadi kami hargai keputusan itu," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ada poin revisi revisi yang sebelumnya disetujui pemerintah, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Ade setuju dengan empat poin tersebut. Dan dia mengatakan revisi tidak akan keluar dari empat poin.
"Jadi tidak ada masalah jika menyangkut empat hal (poin revisi), yang jadi revisinya tidak boleh dari empat itu dan saya sudah memberikan komitmen terhadap itu di beberapa media. Bahwa saya akan menjaga dengan baik komitmen itu dan tidak akan lari, tidak akan ditambahi ,dikurangi dari empat hal itu," katanya.
Ade mengaku dapat memahami penolakan dari kalangan antikorupsi.
"Saya tahu aspirasi itu, artinya saya dapat memahami. Di sini di dewan kami patokannya adalah komitmen yang tadi, jadi sisi komitmen saya hargai itu dan tidak ada perubahan, saya tetap pada patokan itu," kata politisi Golkar.
Di tempat terpisah, pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU KPK didasari semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.
Menurut Bivitri UU KPK tidak memiliki masalah konstitusional dan masih efektif untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu direvisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar