Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna dengan agenda untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Supratman menambahkan penundaan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPR dan fraksi. Penundaan rapat paripurna telah mendapat persetujuan mayoritas fraksi.
Selanjutnya, kata Supratman, Badan Lesiglasi akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk meminta masukan dari KPK. Rencananya, RDPU akan diselenggarakan pada pekan ini.
"Kemudian kami dapatkan masukan dulu, kami akan RDPU dengan pimpinan KPK, sebagai lembaga yang UU akan dilakukan revisi," katanya.
Supratman berharap KPK bisa hadir dalam RDPU nanti agar dapat memberikan masukan, terutama terkait empat poin revisi.
"Kami berharap satu dua hari ini kita bisa undang KPK. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada kita bisa efektifkan dan pimpinan KPK bisa hadir.
"Kami ingin dengar salah satu masalah itu kan ada empat poin. Masa KPK yang mau direvisi, kita tak mendengar dari mereka. Walau bukan hanya KPK sendiri tapi menyangkut dengan pakar-pakar lain. Supaya komperhensif. Kita mau objektif," Supratman menambahkan.
Supratman mengatakan saat ini KPK belum melihat draf revisi UU KPK. Itu sebabnya, menurut dia, setelah nanti mendapatkan draf tersebut bisa saja sikap KPK berubah dari yang sebelumnya menolak revisi.
"KPK tentu belum dapat draf, apa yang diusulkan pengusul. Nah, kami berharap pengusul menyerahkan naskah akademik, draf UU nya, KPK bisa melihat secara nyata ada pelemahan atau tidak," katanya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi UU KPK Risa Mariska mengatakan draf sudah disetujui oleh 45 anggota lintas fraksi.
Empat poin revisi yang menjadi sorotan yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan