Anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT. Pelindo II di Komisi Pemberantasan Korupsi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal dan PT. Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2/2016) siang.
Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.
"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.
"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.
Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.
Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.
Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.
"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.
"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.
Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.
Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia