Anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT. Pelindo II di Komisi Pemberantasan Korupsi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal dan PT. Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2/2016) siang.
Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.
"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.
"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.
Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.
Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.
Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.
"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.
"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.
Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.
Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan