News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2016 | 11:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino, Jumat (5/2/2016). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010.

"Surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (2/2/2016).

Lino seharusnya sudah diperiksa sebagai tersangka di KPK pada Jumat (29/1/2016). Tapi, pengacara Lino, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya mengalami serangan jantung dan dirawat di rumah sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya tahun 2010.

Modusnya adalah Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.

Lino sempat menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum pun terus berlanjut.

Load More