Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, mengingatkan penyidik KPK jangan menahan Lino dulu. Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010.
"Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik, bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja, tidak sesuka-sukanya penyidik, nggak boleh seperti itu," kata Maqdir saat menyerahkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Lino dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kekhawatiran Maqdir didasarkan pada pengalaman selama ini. Seorang tersangka yang kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan langsung menahannya setelah pemeriksaan.
Maqdir menegaskan kliennya sudah siap menghadapi kasus. Dia menyontohkan, Lino mau hadir ketika dipanggil penyidik Mabes Polri.
"Beliau sudah siap diperiksa, saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan, tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," kata Maqdir.
Apa langkah hukum yang akan ditempuh Lino setelah kalah di praperadilan, Maqdir tidak mau memberitahu wartawan.
"Ya lihat nanti ya, pasti insya Allah kami lihatlah, saya belum bisa mengatakan sesuatu apapun yang akan kita lakukan," kata Maqdir.
Hari ini merupakan agenda pemeriksaan pertama setelah Lino kalah di praperadilan. Tapi, Lino tidak datang ke KPK dengan alasan sejak semalam sesak nafas karena serangan jantung. Lino pun minta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat