Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, mengingatkan penyidik KPK jangan menahan Lino dulu. Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010.
"Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik, bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja, tidak sesuka-sukanya penyidik, nggak boleh seperti itu," kata Maqdir saat menyerahkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Lino dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kekhawatiran Maqdir didasarkan pada pengalaman selama ini. Seorang tersangka yang kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan langsung menahannya setelah pemeriksaan.
Maqdir menegaskan kliennya sudah siap menghadapi kasus. Dia menyontohkan, Lino mau hadir ketika dipanggil penyidik Mabes Polri.
"Beliau sudah siap diperiksa, saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan, tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," kata Maqdir.
Apa langkah hukum yang akan ditempuh Lino setelah kalah di praperadilan, Maqdir tidak mau memberitahu wartawan.
"Ya lihat nanti ya, pasti insya Allah kami lihatlah, saya belum bisa mengatakan sesuatu apapun yang akan kita lakukan," kata Maqdir.
Hari ini merupakan agenda pemeriksaan pertama setelah Lino kalah di praperadilan. Tapi, Lino tidak datang ke KPK dengan alasan sejak semalam sesak nafas karena serangan jantung. Lino pun minta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi