Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, mengingatkan penyidik KPK jangan menahan Lino dulu. Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010.
"Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik, bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja, tidak sesuka-sukanya penyidik, nggak boleh seperti itu," kata Maqdir saat menyerahkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Lino dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kekhawatiran Maqdir didasarkan pada pengalaman selama ini. Seorang tersangka yang kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan langsung menahannya setelah pemeriksaan.
Maqdir menegaskan kliennya sudah siap menghadapi kasus. Dia menyontohkan, Lino mau hadir ketika dipanggil penyidik Mabes Polri.
"Beliau sudah siap diperiksa, saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan, tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," kata Maqdir.
Apa langkah hukum yang akan ditempuh Lino setelah kalah di praperadilan, Maqdir tidak mau memberitahu wartawan.
"Ya lihat nanti ya, pasti insya Allah kami lihatlah, saya belum bisa mengatakan sesuatu apapun yang akan kita lakukan," kata Maqdir.
Hari ini merupakan agenda pemeriksaan pertama setelah Lino kalah di praperadilan. Tapi, Lino tidak datang ke KPK dengan alasan sejak semalam sesak nafas karena serangan jantung. Lino pun minta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia