Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memamparkan 21 materi permohonan di depan hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
Jessica berharap Hakim Wayan bisa mengabulkan gugatan praperadilan.
"Maka sudi kiranya hakim tunggal menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam saat membacakan amar permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Hidayat menilai upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. penahanannya pun tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit," kata Hidyat.
Dalam gugatan tersebut, Hidayat juga meminta hakim bisa memutuskan gugatan agar pihak kepolisian selaku termohon membatalkan upaya penahanan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Hidayat meminta upaya pencekalan ke luar negeri yang telah dilakukan Polda Metro Jaya bisa dicabut.
"Menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata dia.
Dia berharap hakim bisa menjatuhkan putusan secara adil selama sidang praperadilan ini berlangsung
"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum Jessica selaku pemohonon yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak kepolisian selalu termohon diwakili enam orang pengacara diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno