Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memamparkan 21 materi permohonan di depan hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
Jessica berharap Hakim Wayan bisa mengabulkan gugatan praperadilan.
"Maka sudi kiranya hakim tunggal menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam saat membacakan amar permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Hidayat menilai upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. penahanannya pun tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit," kata Hidyat.
Dalam gugatan tersebut, Hidayat juga meminta hakim bisa memutuskan gugatan agar pihak kepolisian selaku termohon membatalkan upaya penahanan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Hidayat meminta upaya pencekalan ke luar negeri yang telah dilakukan Polda Metro Jaya bisa dicabut.
"Menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata dia.
Dia berharap hakim bisa menjatuhkan putusan secara adil selama sidang praperadilan ini berlangsung
"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum Jessica selaku pemohonon yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak kepolisian selalu termohon diwakili enam orang pengacara diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
-
BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat
-
6 Sepatu Jalan dengan Desain Unik yang Tidak Pasaran, Nyaman Dipakai Seharian
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah