Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memamparkan 21 materi permohonan di depan hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
Jessica berharap Hakim Wayan bisa mengabulkan gugatan praperadilan.
"Maka sudi kiranya hakim tunggal menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam saat membacakan amar permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Hidayat menilai upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. penahanannya pun tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit," kata Hidyat.
Dalam gugatan tersebut, Hidayat juga meminta hakim bisa memutuskan gugatan agar pihak kepolisian selaku termohon membatalkan upaya penahanan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Hidayat meminta upaya pencekalan ke luar negeri yang telah dilakukan Polda Metro Jaya bisa dicabut.
"Menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata dia.
Dia berharap hakim bisa menjatuhkan putusan secara adil selama sidang praperadilan ini berlangsung
"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum Jessica selaku pemohonon yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak kepolisian selalu termohon diwakili enam orang pengacara diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat