Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memamparkan 21 materi permohonan di depan hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
Jessica berharap Hakim Wayan bisa mengabulkan gugatan praperadilan.
"Maka sudi kiranya hakim tunggal menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam saat membacakan amar permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Hidayat menilai upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. penahanannya pun tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit," kata Hidyat.
Dalam gugatan tersebut, Hidayat juga meminta hakim bisa memutuskan gugatan agar pihak kepolisian selaku termohon membatalkan upaya penahanan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Hidayat meminta upaya pencekalan ke luar negeri yang telah dilakukan Polda Metro Jaya bisa dicabut.
"Menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata dia.
Dia berharap hakim bisa menjatuhkan putusan secara adil selama sidang praperadilan ini berlangsung
"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum Jessica selaku pemohonon yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak kepolisian selalu termohon diwakili enam orang pengacara diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan