Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut sejak Jumat (19/2/2016) kemarin.
"Jumat kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Minggu (21/2/2016).
Waktu yang dimiliki Kejati DKI untuk meneliti sesuai peraturan adalah tujuh hari. Dalam 7 hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap.
Jika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkan surat P21, jika sebaliknya belum lengkap. Maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk.
Petunjuk untuk berkas itu harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian paling lama selama 14 hari. Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat, 23 Februari 2016. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?