Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menganggap penahanan dan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Salah satu pengacara Jessica Hidayat Bostam mengatakan pihak kepolisian telah menyalahi kewenangannya lantaran telah mencekal Jessica ke luar negeri saat statusnya masih menjadi saksi. Pencekalan dilakukan pada 26 Januari 2016.
"Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini Termohon (pihak kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Menurutnya, pihaknya menyoalkan soal penahanan Jessica. Pasalnya, kata Hidayat hingga kini polisi belum memiliki bukti kuat untuk menahan Jessica.
"Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak Jessica selaku pemohon tetap tidak berubah sikap untuk melakukan permohonan kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dan pengajuan alat bukti secara tertulis dari pihak kepolisian selaku termohon.
"Baik sidang selanjutnya untuk jawaban dari termohon. Sidang ditunda besok, Rabu 24 Januari 2016 pukul 09.00 WIB," kata I Wayan Merta sambil menutup sidang.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik