Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi.
"Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol," kata Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dua putusan MUI itu, kata dia, pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.
Dalam pandangan MUI, lanjut dia, RUU Larangan Minuman beralkohol memiliki landasan pembentukan yang kuat, baik aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Dari segi filosofis, lanjut dia, ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau diizinkan untuk dilakukan. Sementara itu, yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
Dari aspek sosilogis, kata dia, dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar daripada efek positifnya, seperti pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan keamanan, dan ketahanan sosial.
"Di Indonesia banyak terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol," katanya.
Fakta hukum saat ini, kata dia, penegakan hukum relatif sangat lemah terbukti banyak peredaran minuman beralkohol secara ilegal dan konsumsi yang bebas sehingga mengancam kehidupan masyarakat dan khususnya generasi muda.
Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, MUI mengusulkan beberapa hal, antara lain soal penggolongan minuman beralkohol perlu mencakup jenis minuman yang kadarnya di bawah 1 persen maupun yang melebihi batas kualifikasi yaitu di atas 55 persen.
"Bagi MUI prinsipnya minuman beralkohol, baik sedikit kadarnya maupun banyak, tetap dilarang," katanya.
Berkenaan dengan ketentuan pidana, khususnya bagi pengguna, MUI lebih menekankan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi.
"Jangan kriminalisasi, tetapi bisa diganti dengan denda atau mengacu pada konsep pidana yang baru seperti kerja sosial," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh