- KPK memanggil Ketua Umum Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah, pada 6 Januari 2025 sebagai saksi kasus korupsi digitalisasi SPBU.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek strategis digitalisasi SPBU Pertamina sudah naik status sejak September 2024.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Elvizar, yang juga terkait kasus korupsi mesin EDC BRI.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pusaran kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero).
Rachmad Muhamadiyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 6 Januari 2025. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tengah serius membongkar dugaan permainan kotor dalam proyek yang berlangsung pada periode 2018–2023 tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan terhadap bos para pengusaha SPBU se-Indonesia itu. Menurutnya, penyidik ingin menggali informasi penting terkait alur proyek dari sudut pandang asosiasi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini sendiri sebenarnya sudah cukup lama bergulir di internal KPK. Lembaga ini secara resmi mengumumkan telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Sejumlah saksi pun telah dipanggil secara maraton sejak 20 Januari 2025 untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Meskipun telah menetapkan adanya tersangka, KPK baru mengumumkan jumlahnya pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Memasuki pertengahan tahun, tepatnya pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Saat itu, KPK menyatakan tengah dalam proses menghitung kerugian keuangan negara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebuah langkah krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
Titik terang mengenai salah satu tersangka akhirnya diungkap KPK pada 6 Oktober 2025. Salah satu nama yang diumumkan adalah Elvizar (EL).
Menariknya, Elvizar merupakan tersangka yang juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero pada periode 2020–2024.
Dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina, Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Sementara dalam kasus korupsi mesin EDC di BRI, ia tercatat sebagai Direktur Utama di perusahaan yang sama.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya