Suara.com - Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, mengeluarkan regulasi terkait perdagangan minuman beralkohol (minol) dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I, sehingga hingga saat ini penjualan produk tersebut masih tetap dilarang di minimarket.
"Ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang awalnya ada pada Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I yang memang kami drop. Antara lain soal minuman alkohol," kata Thomas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan itu, minimarket dilarang untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
"Setelah melakukan konsultasi secara internal, saya simpulkan tidak menjadi prioritas untuk saat ini karena bukan barang primer," kata Thomas.
Thomas menjelaskan, ada tiga regulasi yang dikeluarkan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I tersebut. Dua lainnya adalah aturan soal impor mutiara dan juga aturan tentang ekspor precursor non farmasi.
"Budidaya mutiara itu sudah selayaknya kita kelas dunia. Buat saya itu tidak primer, jika harganya tinggi tidak banyak masyarakat yang dirugikan. Akan tetapi mungkin para produsen yang diuntungkan. Itu peraturan yang saya drop dari Paket Deregulasi," kata Thomas.
Kementerian Perdagangan, mendapatkan mandat untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan sebanyak 32 mandat atau 30 peraturan yang akan memangkas 49 perizinan atau 28,9 persen. Jumlah total perizinan di Kemendag sebanyak 169 perizinan.
Hingga saat ini, telah diselesaikan sebanyak 27 mandat atau 25 peraturan dengan memangkas 45 perizinan. Beberapa aturan yang sudah diselesaikan sebanyak enam regulasi yang masuk pada Paket Deregulasi diantaranya adalah terkait ketentuan impor ban, perdagangan gula antar pulau, perizinan toko modern dan impor barang modal bukan baru.
Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi sudah terselesaikan sebanyak 21 regulasi, diantaranya adalah ketentuan impor cengkeh, impor barang berbasis sistem pendingin, impor bahan perusak ozon dan impor produk tertentu (kosmetik).
Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan tersebut merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah pada September tahun 2015 lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit