Suara.com - Proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, Jumat (26/2/2016), sidang beragendakan pembacaan kesimpulan perkara.
Dengan demikian pembacaan putusan dari sidang yang diajukan terkait permohonan tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Jessica oleh pihak kepolisian sudah mendekat.
Dalam pembacaan kesimpulan yang hanya berlangsung lima menit tersebut, hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Jessica pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Wayan Merta mengatakan bahwa sidang tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang.
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan, namun kesimpulannya dianggap dibacakan. Agenda pembacaan putusan akan dibacakan pada tanggal 1 Maret 2016," kata Wayan lalu menutup sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Jessica sudah mengajukan permohonannya dan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan permohonannya tersebut. Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica dalam memuluskan harapannya untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan yang ditetapkan kepolisian. Karenanya, pihak Jessica pun merasa yakin, hakim pengadilan akan mengabulkan permohonannya tersebut.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!