Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, geram dengan tuduhan yang disampaikan pengacara kepolisian. Yudi dituduh tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan kewenangan kepolisian secara hierarki.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan kepolisian berdasarkan sistem hierarki. Karenanya, kata dia, yang dipersoalkannya dalam praperadilan, yang menjadikan Polsek Tanah Abang sebagai tergugat, sudah benar. Soalnya, kata dia, yang melakukan penyidikan pertamakali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polsek Tanah Abang.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
Sebelumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan permohonan yang diajukan oleh pengacara Jessica salah alamat. Seharusnya yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polda dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica dilakukan polda.
Dengan demikian, mereka menilai gugatan pengacara Jessica kabur dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica, Arbiyoto, dalam persidangan tidak menjadi masalah kalau tujuan gugatan yang diajukan pengacara Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Pasalnya, polsek yang secara organisasi berada di bawah Polda Metro Jaya sehingga saling bertanggungjawab.
Namun, argumen saksi ahli dibantah dan dinilai tidak benar oleh pengacara kepolisian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 1, tanggungjawab kepolisian secara keseluruhan berada di kapolri, namun tanggungjawab secara kewilayahan berada pada kapolda, dan pada kepolisian resor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polda. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polres dan polsek. Ketentuan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah berdasarkan daerah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO