Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, geram dengan tuduhan yang disampaikan pengacara kepolisian. Yudi dituduh tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan kewenangan kepolisian secara hierarki.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan kepolisian berdasarkan sistem hierarki. Karenanya, kata dia, yang dipersoalkannya dalam praperadilan, yang menjadikan Polsek Tanah Abang sebagai tergugat, sudah benar. Soalnya, kata dia, yang melakukan penyidikan pertamakali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polsek Tanah Abang.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
Sebelumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan permohonan yang diajukan oleh pengacara Jessica salah alamat. Seharusnya yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polda dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica dilakukan polda.
Dengan demikian, mereka menilai gugatan pengacara Jessica kabur dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica, Arbiyoto, dalam persidangan tidak menjadi masalah kalau tujuan gugatan yang diajukan pengacara Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Pasalnya, polsek yang secara organisasi berada di bawah Polda Metro Jaya sehingga saling bertanggungjawab.
Namun, argumen saksi ahli dibantah dan dinilai tidak benar oleh pengacara kepolisian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 1, tanggungjawab kepolisian secara keseluruhan berada di kapolri, namun tanggungjawab secara kewilayahan berada pada kapolda, dan pada kepolisian resor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polda. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polres dan polsek. Ketentuan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah berdasarkan daerah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan