Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, geram dengan tuduhan yang disampaikan pengacara kepolisian. Yudi dituduh tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan kewenangan kepolisian secara hierarki.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan kepolisian berdasarkan sistem hierarki. Karenanya, kata dia, yang dipersoalkannya dalam praperadilan, yang menjadikan Polsek Tanah Abang sebagai tergugat, sudah benar. Soalnya, kata dia, yang melakukan penyidikan pertamakali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polsek Tanah Abang.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
Sebelumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan permohonan yang diajukan oleh pengacara Jessica salah alamat. Seharusnya yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polda dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica dilakukan polda.
Dengan demikian, mereka menilai gugatan pengacara Jessica kabur dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica, Arbiyoto, dalam persidangan tidak menjadi masalah kalau tujuan gugatan yang diajukan pengacara Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Pasalnya, polsek yang secara organisasi berada di bawah Polda Metro Jaya sehingga saling bertanggungjawab.
Namun, argumen saksi ahli dibantah dan dinilai tidak benar oleh pengacara kepolisian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 1, tanggungjawab kepolisian secara keseluruhan berada di kapolri, namun tanggungjawab secara kewilayahan berada pada kapolda, dan pada kepolisian resor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polda. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polres dan polsek. Ketentuan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah berdasarkan daerah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah