Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, geram dengan tuduhan yang disampaikan pengacara kepolisian. Yudi dituduh tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan kewenangan kepolisian secara hierarki.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan kepolisian berdasarkan sistem hierarki. Karenanya, kata dia, yang dipersoalkannya dalam praperadilan, yang menjadikan Polsek Tanah Abang sebagai tergugat, sudah benar. Soalnya, kata dia, yang melakukan penyidikan pertamakali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polsek Tanah Abang.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
Sebelumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan permohonan yang diajukan oleh pengacara Jessica salah alamat. Seharusnya yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polda dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica dilakukan polda.
Dengan demikian, mereka menilai gugatan pengacara Jessica kabur dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica, Arbiyoto, dalam persidangan tidak menjadi masalah kalau tujuan gugatan yang diajukan pengacara Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Pasalnya, polsek yang secara organisasi berada di bawah Polda Metro Jaya sehingga saling bertanggungjawab.
Namun, argumen saksi ahli dibantah dan dinilai tidak benar oleh pengacara kepolisian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 1, tanggungjawab kepolisian secara keseluruhan berada di kapolri, namun tanggungjawab secara kewilayahan berada pada kapolda, dan pada kepolisian resor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polda. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polres dan polsek. Ketentuan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah berdasarkan daerah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR