Ilustrasi kotak suara (Antara/Rony Muharrman)
Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tak lama lagi akan segera berlangsung. Pilkada Jakarta nanti diharapkan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain.
“Pilkada nanti, harus bisa menjadi model buat pelaksanaan pilkada di daerah lain. Karena Jakarta merupakan barometer. Jadi harus lebih demokratis, berkualitas, serta tingkat partisipasinya tinggi,” kata anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafiah saat Diskusi Senator bertema Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017 di kantor DPD Provinsi Jakarta, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Ia berharap Jakarta tampil beda, baik dari segi kandidat yang muncul atau partai politik. Namun yang paling penting adalah sportifitas.
“Pilkada nanti, harus bisa menjadi model buat pelaksanaan pilkada di daerah lain. Karena Jakarta merupakan barometer. Jadi harus lebih demokratis, berkualitas, serta tingkat partisipasinya tinggi,” kata anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafiah saat Diskusi Senator bertema Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017 di kantor DPD Provinsi Jakarta, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Ia berharap Jakarta tampil beda, baik dari segi kandidat yang muncul atau partai politik. Namun yang paling penting adalah sportifitas.
“Saya berharap makin banyak yang muncul calon yang mengajukan diri. Kalau seperti itu akan semakin bagus dan semakin produktif. Sehingga masyarakat makin banyak pilihan di antara calon kandidat yang akan muncul,” kata Azis.
Azis menambahkan jika sekarang banyak kandidat yang muncul, biarkan saja, tapi ujungnya ada mekanismenya.
“Secara sederhana untuk saat ini incumbent masih kuat. Memang dalam indikator petahana, incumbent memang diprediksi pasti kuat. Meskipun calon lain tak diragukan lagi kemampuannya, tapi yang paling awal itu incumbent,” kata anggota Komite I DPD.
Dikesempatan yang sama, KPU Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan Jakarta mempunyai UU khusus terkait pelaksanaan pilkada tahun 2017.
“DKI memiliki UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, yang pada pasal 11 mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pasal tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada DKI di 15 Februari 2017 nanti,” ujarnya.
Fadilah menambahkan kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir sejak bulan Juli, maka pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Hal itu telah diamanatkan UU, sesuai dengan UU tersebut.
“Maka pada tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kembali, dan kemudian nanti di tahun 2027 baru akan melakukan pilkada serentak,” kata dia.
Azis menambahkan jika sekarang banyak kandidat yang muncul, biarkan saja, tapi ujungnya ada mekanismenya.
“Secara sederhana untuk saat ini incumbent masih kuat. Memang dalam indikator petahana, incumbent memang diprediksi pasti kuat. Meskipun calon lain tak diragukan lagi kemampuannya, tapi yang paling awal itu incumbent,” kata anggota Komite I DPD.
Dikesempatan yang sama, KPU Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan Jakarta mempunyai UU khusus terkait pelaksanaan pilkada tahun 2017.
“DKI memiliki UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, yang pada pasal 11 mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pasal tersebutlah yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada DKI di 15 Februari 2017 nanti,” ujarnya.
Fadilah menambahkan kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir sejak bulan Juli, maka pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Hal itu telah diamanatkan UU, sesuai dengan UU tersebut.
“Maka pada tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kembali, dan kemudian nanti di tahun 2027 baru akan melakukan pilkada serentak,” kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD